LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Unitreskrim Polsek Rakumpit memasang police line pada areal yang sebelumnya terbakar di Jalan Tumbang Talaken Km 78, Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit, sebagai bagian dari langkah penanganan dan penyelidikan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pemasangan police line dilakukan setelah personel bersama unsur terkait melaksanakan upaya pemadaman di titik hotspot yang terdata.
Area tersebut kemudian diamankan untuk menjaga lokasi tetap dalam kondisi sebagaimana diperlukan dalam proses pendataan.
Personel Unitreskrim Polsek Rakumpit juga melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak yang turut melakukan pemadaman.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan secara menyeluruh.
“Setelah api ditangani, lokasi kami amankan dengan memasang police line dan melakukan pendataan terhadap saksi-saksi. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu mengetahui rangkaian kejadian kebakaran,” tegasnya, Rabu (2/9/2026).
Selain mengamankan lokasi, personel juga berkoordinasi dengan para saksi agar dapat memberikan keterangan lebih lanjut di Polsek Rakumpit terkait peristiwa kebakaran yang terjadi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan setiap kejadian Karhutla ditangani secara serius, baik dari sisi pemadaman maupun penelusuran informasi mengenai penyebab dan kronologi kebakaran.
Polsek Rakumpit juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi lahan yang kering dan rawan terbakar.
Melalui pengamanan lokasi dan pendataan saksi secara menyeluruh, kepolisian berupaya memastikan penanganan Karhutla berjalan secara terukur sekaligus mendukung upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.(dk_reborn168)







