Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan pembunuhan dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wib di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kel. Kuala Kuayan, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Kalteng.

Press release dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. yang diwakili Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H, KasiHumas AKP Edy Wiyoko.S.E dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo S.E. serta awak media di Lobby Mapolres Kotim. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai, pada Senin siang (06/07/2026).

Baca Juga :  Satu Lagi Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Pahandut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kriminal

Dalam keterangannya Waka Polres menyam paikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” jelasnya di hadapan media.

Secara rinci dijelaskan kronologi kejadian. Para pelaku Sdr MA 19 dan SH 23 melakukan pengeroyokan menggunakan Sajam terhadap korban ID 18 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan korban JT 23 luka berat, pelaku saat melakukan telah meminum minuman keras, Melalui proses penyelidikan yang cepat, tim polres kotim polsek Mentaya Hulu telah berhasil menangkap 2 orang pelakunya. Sdr MA dan SH.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Lebih lanjut, Waka Polres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Waka Polres menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wakapolres.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis. Melalui keterbukaan informasi ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban. (Hms)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page