Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Gading Sawit Kencana (GSK). Seorang pria berinisial SJ (27) diamankan setelah kedapatan melakukan panen sawit tanpa izin di area perkebunan perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Blok A 09 Divisi 3 PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Edi Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat Chief Security PT GSK berinisial NS bersama SA, didampingi anggota Brimob, melaksanakan patroli pengamanan di kawasan perkebunan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Pembawa 8 Paket Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Saat melintas di Blok A 09 Divisi 3, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan panen buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pria itu berinisial SJ.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 310 kilogram, satu buah tojok, dan satu buah egrek yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

SJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Satreskrim Polres Kotim masih menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/rls/hmd/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page