Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Gading Sawit Kencana (GSK). Seorang pria berinisial SJ (27) diamankan setelah kedapatan melakukan panen sawit tanpa izin di area perkebunan perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Blok A 09 Divisi 3 PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Edi Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat Chief Security PT GSK berinisial NS bersama SA, didampingi anggota Brimob, melaksanakan patroli pengamanan di kawasan perkebunan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Saat melintas di Blok A 09 Divisi 3, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan panen buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pria itu berinisial SJ.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 310 kilogram, satu buah tojok, dan satu buah egrek yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

SJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Satreskrim Polres Kotim masih menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/rls/hmd/red)

Berita Terkait

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:28 WIB

You cannot copy content of this page