PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengungkap penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar, kepolisian menyampaikan telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya, ketiga tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi di berbagai titik di Kota Palangka Raya.
Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.Senin 2o-6-2026.
Data yang dipaparkan Polresta Palangka Raya menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 65 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya. Sementara itu, tiga tersangka yang telah diamankan diduga berkaitan dengan sedikitnya 10 laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah kawasan di Kota Palangka Raya, di antaranya Jalan Bukit Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sanggabuana, Jalan Rajawali, Jalan Galaxi, Jalan Beliang, dan Jalan Guntur. Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang terdiri atas berbagai jenis, seperti Honda Scoopy, Honda Beat, Yamaha NMAX, Honda Revo, Yamaha Jupiter, hingga Honda CRF dengan tahun produksi yang bervariasi.
AKP Sukrianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini penyidik Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitannya dengan laporan-laporan curanmor lainnya. Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serta mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palangka Raya .(*/rls/sgn/red)




