LINTASKALIMANTAN.CO | Kepolisian Sektor (Polsek) Lahei terus memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya yang meliputi Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Kapolsek Lahei IPDA Alfius Matias menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah antisipatif dan edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, jajaran Polsek Lahei secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya, mulai dari pengecekan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla, sosialisasi kepada masyarakat, penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, hingga pelaksanaan patroli Karhutla di wilayah hukum Polsek Lahei.

“Yang pasti kami dari Polsek Lahei tidak bosan-bosannya mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Lahei dan Lahei Barat untuk tidak membakar hutan maupun lahan,” tegas IPDA Alfius Matias kepada media siber Lintaskalimantan.co, Senin (24/08/2026).
Pencegahan Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kapolsek menekankan, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sebab, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan rusaknya kawasan yang terbakar, tetapi dapat menimbulkan dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat.
Karhutla dapat menyebabkan pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, terganggunya habitat satwa, hingga meningkatnya emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih ketika kondisi cuaca dan vegetasi memungkinkan api dengan cepat meluas.
Bagi kepolisian, sosialisasi dan patroli menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus mendeteksi lebih dini potensi terjadinya Karhutla.
Sarana dan Prasarana Turut Dicek
Selain melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, Polsek Lahei juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.

Langkah tersebut dinilai penting agar apabila ditemukan titik api atau terjadi kebakaran, upaya penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi bersama unsur terkait.
“Pencegahan lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak kebakaran. Karena itu, kami terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat,” ujar Alfius.
Jangan Anggap Membakar Lahan Sebagai Hal Biasa
Pesan utama yang terus disampaikan Polsek Lahei adalah agar masyarakat tidak menganggap aktivitas membakar lahan sebagai sesuatu yang biasa atau tanpa risiko.
Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan, terutama apabila kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran.

Polsek Lahei pun mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan informasi apabila melihat adanya indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Dengan langkah pencegahan, pengawasan dan partisipasi masyarakat tersebut, kepolisian berharap Kecamatan Lahei dan Lahei Barat dapat terhindar dari ancaman Karhutla.
“Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi dapat merugikan masyarakat luas,” pungkas Kapolsek Lahei IPDA Alfius Matias. (*/rls/ang/red).






