LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HD (41) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara terlebih dahulu mengamankan terlapor yang berada di dalam rumah. Petugas kemudian menghadirkan saksi umum dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.
Barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar, di antaranya tersimpan dalam sebuah kotak berwarna biru yang berada di rak dinding kamar. Petugas juga menemukan tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utarauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.g
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)






