Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.

Dugaan pembakaran bermula saat salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian merambat ke lahan gambut hingga membakar area dengan luas sekitar 20 x 50 meter.

Baca Juga :  Sukses,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran 100 Gram Sabu, Seorang Pria TH Diamankan beserta Barang Bukti

Api akhirnya berhasil dipadamkan. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” terang Eka didampingi Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Dalam perkara ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Buruh Harian di Sabangau Simpan Paket Narkotika di Dalam Barak

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi tambahan dan alat bukti lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di kawasan yang memiliki potensi gambut. Pembakaran dapat menyebabkan api cepat meluas, merusak lingkungan, mengganggu kualitas udara, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Polisi menegaskan, pembakaran lahan bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi dapat berujung pada proses hukum. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 18:45 WIB

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page