Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | MUARA TEWEH — Polres Barito Utara mengungkap dua perkara tindak pidana yang menjadi perhatian serius, yakni aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mako Polres Barito Utara, Jalan Kapten Pierre Tandean No. 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Press release dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Novendra, serta Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Riyanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah insan pers.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi menetapkan dan mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat tersangka dalam perkara pertambangan ilegal dan dua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang Migas.

Ungkap PETI, Polisi Sita Mesin hingga Raksa

Untuk perkara PETI, Polres Barito Utara mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit handphone, empat unit mesin diesel, dua unit chainsaw, dua buah pipa berukuran empat inci, satu buah selang cabang warna biru, dua buah selang cabang berbahan besi, lima buah jerigen, dua buah selang spiral, 19 buah karpet, dua alat dulang, satu baskom berisi pasir berwarna abu-abu, satu karung berisi pasir, satu botol berisi raksa, satu buku serta tiga tali vanbelt.

Baca Juga :  Polsek Ketapang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sampit, Seorang Perempuan Diamankan dengan Barang Bukti 4,37 Gram

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Barito Utara terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

Kasus Migas, Ribuan Liter BBM Diamankan

Sementara itu, dalam perkara tindak pidana di bidang Migas, polisi mengamankan satu unit mobil pick up, satu lembar STNK dan satu unit handphone.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 46 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM dengan total 1.610 liter.

Rinciannya, sebanyak 36 jerigen berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter. Selain itu, terdapat 10 jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas distribusi atau pengangkutan BBM yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa press release merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat dan insan pers.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

“Melalui press release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Iptu Novendra.

Ia menambahkan, Polres Barito Utara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambahnya.

Melalui pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya PETI dan tindak pidana di bidang Migas.

Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Barito Utara.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page