Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial YT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penangkapan dan penggeledahan. Di antaranya tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, serta satu buah dompet kecil berwarna cokelat.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu, satu unit telepon seluler merek VIVO 1929, satu buah plastik klip berukuran besar, serta satu bundelan plastik klip.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga :  17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

 

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (13/8/2026) pagi.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YT, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat di dalam laci lemari rias yang berada di kamar milik terduga. Di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sendok yang terbuat dari sedotan.

 

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk uang tunai Rp400 ribu, plastik klip besar, bundelan plastik klip, dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

AKP Sutrisno menegaskan, dalam penanganan perkara narkotika, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi yang dapat membantu menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

 

Baca Juga :  Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian call center 110, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai hukum,” katanya.

 

Terhadap YT, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Polres Gunung Mas juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

 

Melalui penanganan perkara tersebut, Polres Gunung Mas berharap komunikasi, sinergi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus terpelihara. Kepolisian juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin responsif dan kepercayaan serta kerja sama antara polisi dan masyarakat terus meningkat dalam mewujudkan wilayah Gunung Mas yang aman dan kondusif. (sp)

Berita Terkait

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram
Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 18:45 WIB

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Selasa, 8 September 2026 - 13:13 WIB

Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page