LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap tindak pidana pembakaran lahan yang diperkirakan mencapai seluar puluhan hektare di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai kebakaran lahan(4/8/2026).
“Ini merupakan hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan. Kami kemudian melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Kapolres Kobar.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut diterima jajaran Polsek Kumai melalui Grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla dan Banjir Kotawaringin Barat.
Tim gabungan dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus penanganan karhutla.
“Pada saat tim tiba di lokasi, ditemukan lahan yang terbakar berupa semak belukar dengan kondisi terdapat mineral gambut. Dari situlah kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber awal api dan siapa yang melakukan pembukaan lahan tersebut,” jelasnya, pada Press Release, Jumat (14/8/2026).
Hasil penyelidikan di lokasi dan keterangan sejumlah saksi mengarah kepada seorang warga bernama Sur 64 tahun, yang diketahui mengelola lahan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Kobar kemudian melakukan pencarian terhadap Sur. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, petugas menemukan tersangka di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
“Saat yang bersangkutan kami amankan, kebakaran di lokasi tersebut masih berlangsung dan masih dilakukan upaya pemadaman oleh tim Satgas Siaga Karhutla. Luasan lahan yang terbakar berdasarkan hasil penanganan mencapai sekitar 71 hektare,” terang Kapolres.
Ia juga menegaskan, tindakan hukum tersebut dilakukan karena pembakaran lahan bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan masyarakat.
“Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan. Apalagi saat ini kondisi karhutla di wilayah kita sudah masuk kategori tanggap darurat. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran seorang diri atas inisiatif sendiri. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan bercocok tanam atau berkebun, khususnya menanam sayur-sayuran.
Tersangka diduga membersihkan lahan dengan cara membakar vegetasi yang ada sebelum lahan tersebut dicangkul dan dibuat jalur tanam. Namun, api kemudian merembet ke area lainnya hingga menyebabkan kebakaran meluas.
“Alasannya untuk membuka lahan pertanian, tetapi cara yang digunakan menimbulkan dampak yang sangat luas. Api kemudian merembet ke lahan lain hingga mencapai 71 hektare. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Kapolres.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ranting kayu bekas terbakar, material tanah gambut dan abu bekas terbakar, jaring paranet, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot merek Ultra CBA Electric Sprayer, serta satu botol bekas herbisida merek Galacide ukuran satu liter.
Selain itu juga mengamankan sarung senjata tajam jenis parang yang terbuat dari kayu serta satu buah korek api warna kuning merek FOX.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar hingga paling banyak Rp.10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Joko.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat, kalau ingin membuka atau membersihkan lahan serta pekarangan rumah jangan menggunakan cara membakar. Apabila terjadi kebakaran dan api merembet ke lahan lain, dampaknya bisa sangat luas dan akhirnya berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya. (R)







