RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan lahan yang diklaim Juriat Raden Ira Bakti di area perkebunan PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dan PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), yang tergabung dalam Astra Group, Senin (24/8/2026).

RDP digelar sebagai tindak lanjut permohonan fasilitasi dari Ahli Waris Juriat Raden Ira Bakti yang termasuk dalam Kesultanan Kutaringin, terkait penyelesaian persoalan lahan di Desa Umpang yang hingga kini masih menjadi perhatian pihak keluarga.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan perusahaan, keluarga Juriat Raden Ira Bakti, Pemerintah Kabupaten Kobar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, RDP dilaksanakan setelah pihak Juriat Raden Ira Bakti mengajukan permohonan beberapa bulan sebelumnya terkait persoalan lahan dengan perusahaan yang tergabung dalam Astra Group.

“Adanya permohonan beberapa bulan yang lalu dari pihak Juriat Raden Ira Bakti mengenai sengketa lahan dengan perusahaan PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur dan PT Gunung Sejahtera Dua Indah,” kata Mulyadin.

Menurutnya, DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak perusahaan, keluarga Juriat Raden Ira Bakti, pemerintah daerah dan BPN.

Mulyadin menjelaskan, sebelum RDP digelar, DPRD Kobar telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk meminta kronologi serta klarifikasi mengenai persoalan lahan yang disampaikan pihak pemohon.

“Hasilnya sudah kami sampaikan kepada pemohon atau Juriat Raden Ira Bakti, namun dari pihak tersebut tetap meminta digelarnya RDP pada hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu hal yang perlu diperjelas dalam forum tersebut adalah riwayat penyelesaian lahan, termasuk apabila sebelumnya telah diberikan tali asih serta kepada pihak mana pembayaran tersebut dilakukan.

“Jika lahan sengketa ini sudah diberikan tali asih kepada siapa. Dan juga kalau inkrah secara hukum dimenangkan oleh perusahaan, yang dituntut oleh pihak siapa. Maka dalam RDP ini pihak perusahaan dapat menjelaskannya,” ujarnya.

Juriat Klaim Belum Ada Penyelesaian

Sementara itu, perwakilan Juriat Raden Ira Bakti, Gusti Ahmad Gan, mengatakan persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menurut pihak keluarga belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.

Ia menyebut, lahan yang diklaim sebagai milik Raden Ira Bakti tersebut berada di dalam area perkebunan PT GSDI dan GSYM.

“Lahan milik Raden Ira Bakti yang masuk lahan perkebunan PT GSDI dan GSYM, yang mana permasalahan ini sudah berjalan puluhan tahun sejak almarhum Gusti Sahminan dan Gusti Husni Syamsul,” ungkap Gusti Ahmad.

Menurutnya, sejak 1995 persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap dapat diterima seluruh pihak keluarga.

“Sejak tahun 1995 permasalahan ini tidak pernah ada penyelesaian dan sampai hari ini kami memohon kepada ketua DPRD dan anggota DPRD yang terhormat agar kami mendapatkan kepastian penyelesaian dari PT Astra Group,” katanya.

Gusti Ahmad juga meminta pihak perusahaan menjelaskan secara transparan jika sebelumnya telah ada proses penyelesaian atau pemberian tali asih terkait lahan yang dipersoalkan.

Ia menyampaikan bahwa pihak ahli waris yang mengikuti RDP ini sebelumnya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun baik itu yang langsung melakukan aksi dikebun dan terus melakukan mediasi serta melakukan gugatan ke Pengadilan sampai ke Mahkamah Agung.

“Ini yang perlu kami sampaikan dan merasa heran kok sudah ada putusan Kasasi. Jadi ahli waris Raden Ira Bakti yang hadir RDP ini tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun baik dalam tuntutan dan gugatan perdata di Pengadilan sampai Mahkamah Agung memang pihak yang menggugat di Pengadilan itu keturunan Raden Ira Bakti namun ahli waris yang ada ini tidak pernah memberikan kuasa. Dan yang hadir di RDP ini mereka keturunan yang dapat dipertanggung- jawabkan secara negara dan agama,” tegas Gusti Ahmad Gan.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Tarawih di Masjid Darul Arqam


Perusahaan Paparkan Riwayat Persoalan

Di sisi lain, perwakilan PT GSDI, GSYM dan Astra Agro Lestari, Agus Wantara, mengatakan pihak perusahaan menghormati aspirasi keluarga Raden Ira Bakti. Namun, perusahaan juga menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam menangani persoalan tersebut.

Agus menjelaskan, pada 2022 Gusti Efendi yang disebut sebagai perwakilan atau pihak yang mendapat kuasa dari keluarga Raden Ira Bakti sempat menduduki area perkebunan Astra dengan mendirikan pondok di Afdeling Bravo PT GSDI.

Menurut Agus, pada 13 Juli 2022 juga terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok yang diketuai Gusti Efendi. Dalam aksi tersebut, akses jalan menuju pabrik sempat ditutup sehingga aktivitas menuju pabrik terganggu.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2022 dilakukan mediasi di Polres Kotawaringin Barat yang dihadiri Pangeran Muasjidinsyah, unsur Pemerintah Daerah, Kodim, serta pihak terkait lainnya.

“Pada tahun 2022 Gusti Efendi yang merupakan perwakilan atau yang dikuasakan oleh keluarga Raden Ira Bakti sempat menduduki di kebun Astra dengan mendirikan pondok di Afdeling Bravo PT GSDI. Kemudian bulan 22 Juli 2022 kita melakukan mediasi di Polres Kotawaringin Barat,” jelas Agus.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 21 Agustus 2022 kembali dilakukan mediasi di kediaman Pangeran Muasjidinsyah. Kemudian pada 22 Agustus 2022 kembali terjadi aksi demonstrasi di areal operasional GSDI dan GSYM.

Mediasi kembali dilakukan pada 31 Agustus 2022 di kediaman Pangeran Muasjidinsyah. Menurut Agus, setelah sejumlah proses mediasi dilakukan, pada 18 Desember 2022 pihak yang disebut sebagai ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan milik GSYM yang diperoleh melalui negara.

Agus kemudian memaparkan bahwa persoalan tersebut berlanjut melalui jalur hukum. Ia menyebut Utin Nurhayah yang mengatasnamakan keluarga Raden Ira Bakti mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

“Pada tanggal 24 Maret 2023 gugatan perdata Utin Nurhayah dan pada tanggal 8 November 2023 putusan PN Pangkalan Bun dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” katanya.

Menurut Agus, perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pada 15 Februari 2024, Pengadilan Tinggi Palangka Raya disebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Selanjutnya, pada 6 Januari 2025, pihak perusahaan menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung memenangkan pihak perusahaan.

Perusahaan Bantah Berikan Tali Asih

Menanggapi pertanyaan moderator mengenai pengakuan pihak yang diberikan kuasa kepada Gusti Efendi serta ada atau tidaknya pemberian tali asih, Agus menegaskan perusahaan tidak pernah memberikan tali asih kepada pihak tersebut.

“Kami beberapa melakukan mediasi sambil menyampaikan legalitas perusahaan. Pada 18 Desember 2022 akhirnya Gusti Efendi memahami lahan itu secara hukum HGU-nya PT GSYM. Dan juga kami tidak pernah memberikan atensi atau tali asih kepada pihak yang dikuasakan pada saat itu,” kata Agus.

Terkait pertanyaan mengenai surat kuasa dari keluarga Raden Ira Bakti kepada Gusti Efendi, Agus mengatakan pihak perusahaan pernah melihat dokumen tersebut, tetapi tidak menyimpannya sebagai dokumentasi.

“Kami pernah melihat saat ditunjukkan namun tidak mendokumentasikan surat kuasa tersebut,” jelas Agus Wantara.

Sementara mengenai adanya anggota keluarga Raden Ira Bakti yang hadir dalam RDP dan mengaku tidak mengetahui hasil mediasi maupun proses gugatan hingga tingkat kasasi, Agus menyatakan perusahaan tidak mengetahui secara pasti silsilah keluarga tersebut.

Baca Juga :  Naruk Saritani Apresiasi Pelantikan Pengurus KADIN Barito Utara Periode 2026–2031

“Terkait hal ini kami mohon maaf tidak mengetahui silsilah keluarga Ira Bakti. Jadi ketika keluarga yang mengatasnamakan Ira Bakti melakukan tuntutan ke Pengadilan sampai Kasasi. Dan sampai saat ini kami tetap menghormati putusan hukum, yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung,” terang Agus Wantara.

Agus juga mengatakan, berdasarkan pengetahuan perusahaan, sebelum 2021 dan 2022 tidak terdapat persoalan terkait lahan tersebut. Ia menyebut persoalan yang muncul berada di PT GSYM, bukan PT GSDI.

“Setahu kami sebelum tahun 2021 dan 2022 tidak ada permasalahan. Jadi yang ada permasalahan di PT GSYM bukan di PT GSSI,” ungkap Agus Wantara.

Terkait tuntutan yang kembali disampaikan keluarga dalam RDP, pihak perusahaan menyatakan akan meneruskannya kepada manajemen pusat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Untuk apakah ditanggapi atau tidak, masih menunggu,” ujar Agus.

Pemkab Kobar Akan Cocokkan Objek Lahan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rody Iskandar mengatakan Pemerintah Kabupaten Kobar juga memiliki catatan mengenai persoalan lahan di Desa Umpang yang sebelumnya pernah difasilitasi pemerintah.

Berdasarkan riwayat yang dimiliki Pemkab Kobar, pada Maret 2022 terdapat persoalan antara pihak Astra dengan masyarakat Desa Umpang yang mengajukan klaim terhadap lahan seluas sekitar 1.600 hektare.

“Tuntutan masyarakat Desa Umpang yang pertama menuntut hak 20 persen untuk lahan plasma kemudian ada kerjasama tetapi itu tuntutan awal,” kata Rody.

Rody menjelaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Umpang untuk mengetahui perkembangan persoalan tersebut. Dari koordinasi itu, diketahui persoalan yang sebelumnya muncul belum ada penyelesaian.

Pemkab Kobar kemudian menanyakan apakah lahan yang diklaim Juriat Raden Ira Bakti dalam RDP merupakan objek lahan yang sama dengan tuntutan masyarakat Desa Umpang sebelumnya.

“Dari keterangan Kades Umpang bahwa lahan tersebut sebagian besar sama yang dituntut oleh keluarga ahli waris Raden Ira Bakti. Adapun yang dituntut melihat dari history sekitar 800 ha,” jelasnya.

Menurut Rody, secara formal pemerintah daerah belum pernah secara khusus memfasilitasi persoalan klaim lahan Juriat Raden Ira Bakti. Namun, unsur pemerintah daerah beberapa kali disebut hadir dalam proses mediasi yang berlangsung sebelumnya.

Ia menyebut mediasi pernah dilakukan sebanyak tiga kali di kediaman Pangeran Muasjidinsyah dan dua kali di Polres Kobar.

Selain itu, pada 16 November 2022, Dinas Perkebunan Provinsi juga pernah menggelar mediasi. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesimpulan karena Gusti Ahmad Efendi selaku salah satu pihak tidak hadir dalam pertemuan.

“Fasilitasi ada 16 November 2022 pihak Dinas Perkebunan Provinsi mengadakan mediasi tetapi tidak dihadiri Gusti Ahmad Efendi. Jadi pada waktu itu tidak bisa diambil kesimpulan karena salah satu pihak tidak hadir,” ujarnya.

Rody mengatakan, persoalan tersebut selanjutnya berjalan melalui proses mediasi yang difasilitasi sejumlah pihak serta pihaknya mendapat informasi adanya putusan kasasi pada 2025.

“Pada akhirnya kami mendapat informasi putusan kasasi pada tahun 2025, jadi sebelumnya difasilitasi oleh Polres dan Pangeran Muasjidinsyah,” katanya.

Pemkab Kobar, lanjut Rody, menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap akan melakukan pengecekan untuk memastikan objek lahan yang diklaim Juriat Raden Ira Bakti dalam RDP memiliki kesamaan dengan lahan yang sebelumnya dituntut masyarakat Desa Umpang.

“Tentunya kami menghormati putusan hukum yang telah diputuskan. Namun kami juga akan mengecek lahan apakah tuntutan dari keluarga Ira Bakti yang hadir pada RDP ini sama objek lahan yang dituntut sebelumnya dan juga dengan masyarakat Desa Umpang,” pungkasnya. (R)

Berita Terkait

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara
Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR
Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:16 WIB

RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:22 WIB

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

You cannot copy content of this page