LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Tak butuh waktu lama bagi Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Baamang, Sampit.
Seorang pria berinisial S (20) berhasil diamankan polisi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sebelumnya diduga terlibat penusukan terhadap seorang pria berinisial MA (40).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edy Waluyo, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, S awalnya mendatangi rumah MA dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J.
Namun, situasi berubah menjadi perselisihan. Saat berada di lokasi, korban diduga memukul S dan kemudian merangkulnya dari arah belakang.
Korban juga disebut sempat menanyakan keberadaan S bersama J.
Dalam kondisi merasa terdesak dan tidak dapat bergerak, S kemudian mengambil sebilah pisau yang dibawanya dari pinggang sebelah kiri.
Pisau tersebut kemudian ditusukkan satu kali ke arah korban. S mengaku tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.
Setelah berhasil lepas, S langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Unit Resmob Langsung Bergerak
Laporan terkait kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan S.
Hanya beberapa jam setelah kejadian, S berhasil diamankan di kawasan Ketapang, Sampit, pada Senin dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut berupa satu bilah pisau dengan gagang warna cokelat, sepasang sandal warna hitam list merah merek Yuendi, satu kemeja lengan pendek warna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans motif sobek.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh informasi bahwa korban dan J sebelumnya diduga pernah memiliki persoalan. Hal tersebut diketahui S karena dirinya mengaku beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.
Saat ini S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk latar belakang perselisihan serta keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.
(Hms)







