LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) menjadi capaian Polres Katingan selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Katingan, Senin (29/6/2026), polisi mengungkap sebanyak 21 perkara narkotika dengan total 23 tersangka serta sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, Kasat Narkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, dan Kasi Humas IPTU Moh. Mastur menjelaskan, dari 21 perkara narkotika tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 23 tersangka yang terdiri atas 18 laki-laki dan lima perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 374,23 gram atau sekitar 3,74 ons serta ganja seberat 39,40 gram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Sanaman Mantikei, hingga Katingan Hulu.
Kompol Wahyu mengatakan, pemberantasan narkoba selama semester pertama 2026 difokuskan hingga ke wilayah pedesaan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus telah diselesaikan, terdiri atas 14 perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain kasus narkotika, Polres Katingan juga berhasil mengungkap sejumlah perkara kejahatan 3C. Salah satunya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan Kuala. Polisi mengamankan tersangka berinisial T yang diduga merampas tas milik seorang perempuan dengan disertai kekerasan menggunakan sepotong kayu.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa kayu yang digunakan saat beraksi, kalung emas, dan sejumlah uang tunai. Perkara itu kini telah memasuki tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, polisi menangkap tersangka berinisial L.S. yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dengan Polsek Antang Kalang. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, STNK, helm, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Pengungkapan curanmor lainnya dilakukan Polsek Katingan Hilir dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Toko TURI, Jalan Semanda, Kasongan Lama. Polisi mengamankan tersangka berinisial A.H. beserta barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, uang tunai, STNK, tas pinggang, topi, dan sandal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mendalami kasus guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Wakapolres Kompol Wahyu menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Katingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap berbagai tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang kini mulai menjangkau wilayah pedesaan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Katingan.(*/rls/hms/red)




