286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 286,88 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H.

Dalam sambutannya, Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen BNN bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelaku peredaran narkotika sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, paparan pengungkapan kasus disampaikan Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul Ilhamsyah, S.Kom., mewakili Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., M.H. Ia menjelaskan, dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing melibatkan satu tersangka perempuan di Palangka Raya dan satu tersangka laki-laki di Kotawaringin Timur.

Dari hasil penindakan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 99,87 gram dan 200 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 286,88 gram.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta sejumlah awak media.

BNNP Kalimantan Tengah berharap sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 
Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:05 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page