Mahasiswa Ditangkap dengan 15 Paket Sabu di Barito Timur, Polisi Sita Mobil dan Uang Tunai Diduga Hasil Transaksi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | TAMIANG LAYANG – Seorang mahasiswa berinisial AJP (24) alias J harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur dalam sebuah operasi yang dilakukan di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, pada Rabu (3/6/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengamatan lapangan yang dilakukan oleh petugas.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJP alias J yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Eddy Santoso, Kamis (4/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Selain paket sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, serta satu sendok rakitan yang terbuat dari sedotan plastik berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengambil atau membagi narkotika ke dalam kemasan kecil.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan sebuah dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan awal kasus, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu All New Xenia berwarna hijau metalik bernomor polisi DA 1877 HO beserta dokumen kendaraan berupa STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Barito Timur.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa. Aparat menilai keterlibatan generasi muda, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa, dalam jaringan peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Selain merusak masa depan pelaku, penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga berpotensi merusak lingkungan sosial serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga :  Dua Polisi Hilang Pasca penindakan Narkoba di Katingan, Operasi SAR Terus Berlangsung

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik berupaya menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila dalam proses pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

AJP saat ini telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Barito Timur. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru