LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengungkap penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam konferensi pers, kepolisian menyampaikan telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 di kawasan Jalan Lawu, tepatnya di Kost Putri Britami, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi stang terkunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya, salah satu tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lainnya yang masih dalam proses pendalaman.
Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.Senin 29-6-2026.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dengan lokasi yang berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan dalam perkara lainnya,” ujar AKP Sukrianto.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah kikir, satu buah senter, satu buah besi peraba, satu tas berwarna hitam, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Korban dalam perkara ini dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20,3 juta. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan dengan laporan-laporan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.(*/rls/sgn/red)




