Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengungkap penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam konferensi pers, kepolisian menyampaikan telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 di kawasan Jalan Lawu, tepatnya di Kost Putri Britami, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi stang terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya, salah satu tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.Senin 29-6-2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dengan lokasi yang berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan dalam perkara lainnya,” ujar AKP Sukrianto.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah kikir, satu buah senter, satu buah besi peraba, satu tas berwarna hitam, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Korban dalam perkara ini dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20,3 juta. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Anggota Satresnarkoba di Katingan, Pelaku Lain Masih Diburu

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan dengan laporan-laporan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page