Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengungkap penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam konferensi pers, kepolisian menyampaikan telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 di kawasan Jalan Lawu, tepatnya di Kost Putri Britami, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi stang terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya, salah satu tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Pembunuhan Sadis di Sungai Barou, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam

Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.Senin 29-6-2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dengan lokasi yang berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan dalam perkara lainnya,” ujar AKP Sukrianto.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah kikir, satu buah senter, satu buah besi peraba, satu tas berwarna hitam, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca Juga :  Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

Korban dalam perkara ini dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20,3 juta. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan dengan laporan-laporan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun
Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika
Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar
Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele
Penyidikan Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Resmi Diambil Alih Polda Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:59 WIB

Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Senin, 20 Juli 2026 - 13:11 WIB

Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:13 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:40 WIB

You cannot copy content of this page