Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dagangannya. Tersangka kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu dari arah belakang, sebelum menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban dan menyulutnya menggunakan korek api.

“SR melakukan tindakan tersebut karena diduga sakit hati dan cemburu terhadap korban setelah melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain,” kata AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Quick Respon Call Center 110, Polsek Sabangau Amankan Dua Pelaku Pencurian Keramik

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Pangkalan Banteng dan kemudian dirujuk ke RSUD Hanau Kabupaten Seruyan karena kondisi luka yang cukup parah.

Namun, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Kapolres mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama sekitar tujuh bulan, namun hubungan keduanya tidak tercatat secara resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kemudian berpindah hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Balikpapan oleh anggota Resmob gabungan.

Baca Juga :  Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan diameter sekitar 3 sentimeter dan panjang 75 sentimeter yang dililit tali karet warna hitam, serta satu jerigen bekas oli berisi bekas terbakar yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan divonis 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.(R)

Berita Terkait

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika
Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar
Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele
Penyidikan Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Resmi Diambil Alih Polda Kalteng
Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Senin, 20 Juli 2026 - 13:11 WIB

Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:13 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page