Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN  KUALA KAPUAS – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula saat korban, Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Hotel Roos, Kuala Kapuas. Namun saat hendak menggunakan kendaraan tersebut keesokan harinya, korban mendapati motornya telah hilang.

Baca Juga :  Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan korban pada dini hari. Berbekal hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antarwilayah.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja personel yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Selat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page