Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN  KUALA KAPUAS – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula saat korban, Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Hotel Roos, Kuala Kapuas. Namun saat hendak menggunakan kendaraan tersebut keesokan harinya, korban mendapati motornya telah hilang.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan korban pada dini hari. Berbekal hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antarwilayah.

Baca Juga :  Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja personel yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Selat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page