Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN  KUALA KAPUAS – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula saat korban, Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Hotel Roos, Kuala Kapuas. Namun saat hendak menggunakan kendaraan tersebut keesokan harinya, korban mendapati motornya telah hilang.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan korban pada dini hari. Berbekal hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antarwilayah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja personel yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Selat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 
Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:05 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page