Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Hubungan tanpa status yang dijalani selama tujuh bulan antara pria berinisial SR dan perempuan berinisial SJ berakhir tragis. SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah akibat dugaan aksi penganiayaan berat yang dilakukan SR di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasus tersebut diungkap Polres Kotawaringin Barat dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Rabu (24/6/2026).

Kapolres menjelaskan, SR dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, dari hasil penelusuran penyidik, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah itu kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Kakek di Kapuas Diduga Aniaya Cucu Berusia 4 Tahun, Polisi Proses Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya. Polisi menyebut, tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan kayu, kemudian menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara

Kapolres mengungkapkan, motif sementara dalam perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban.

“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan hingga Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Resmob gabungan di Balikpapan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (R)

Berita Terkait

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika
Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar
Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele
Penyidikan Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Resmi Diambil Alih Polda Kalteng
Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Senin, 20 Juli 2026 - 13:11 WIB

Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:13 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page