Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Hubungan tanpa status yang dijalani selama tujuh bulan antara pria berinisial SR dan perempuan berinisial SJ berakhir tragis. SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah akibat dugaan aksi penganiayaan berat yang dilakukan SR di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasus tersebut diungkap Polres Kotawaringin Barat dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Rabu (24/6/2026).

Kapolres menjelaskan, SR dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, dari hasil penelusuran penyidik, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah itu kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Respons Cepat Laporan 110, Polres Kotim Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya. Polisi menyebut, tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan kayu, kemudian menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Baca Juga :  Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin

Kapolres mengungkapkan, motif sementara dalam perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban.

“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan hingga Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Resmob gabungan di Balikpapan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (R)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 
Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:05 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page