Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Hubungan tanpa status yang dijalani selama tujuh bulan antara pria berinisial SR dan perempuan berinisial SJ berakhir tragis. SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah akibat dugaan aksi penganiayaan berat yang dilakukan SR di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasus tersebut diungkap Polres Kotawaringin Barat dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Rabu (24/6/2026).

Kapolres menjelaskan, SR dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, dari hasil penelusuran penyidik, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah itu kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Janin Terkubur di Lahan Kosong Puruk Cahu Gegerkan Warga, Polisi Dalami Asal-Usul dan Pelakunya

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya. Polisi menyebut, tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan kayu, kemudian menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Kapolres mengungkapkan, motif sementara dalam perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban.

“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan hingga Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Resmob gabungan di Balikpapan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (R)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page