Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Hubungan tanpa status yang dijalani selama tujuh bulan antara pria berinisial SR dan perempuan berinisial SJ berakhir tragis. SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah akibat dugaan aksi penganiayaan berat yang dilakukan SR di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasus tersebut diungkap Polres Kotawaringin Barat dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Rabu (24/6/2026).

Kapolres menjelaskan, SR dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, dari hasil penelusuran penyidik, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah itu kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Polres Katingan Tegas Tangani Kasus Pembacokan di Kereng Pangi, Pelaku Dibekuk

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya. Polisi menyebut, tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan kayu, kemudian menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Baca Juga :  Respons Cepat Laporan 110, Polres Kotim Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

Kapolres mengungkapkan, motif sementara dalam perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban.

“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan hingga Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Resmob gabungan di Balikpapan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (R)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page