Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penyelesaian persoalan yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial mulai menemui titik terang melalui mekanisme adat Dayak. Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Pahandut, William, mempertemukan Erniwati atau yang dikenal sebagai Zheze Galuh dalam forum adat yang digelar di Aula Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.Senin 22-6-2026.

Forum tersebut dihadiri sejumlah unsur adat dan masyarakat, di antaranya Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, para mantir adat, tokoh masyarakat, Camat Pahandut, perwakilan organisasi kemasyarakatan adat Kalimantan Tengah, serta undangan lainnya.

Dalam pertemuan itu, Damang Pahandut menegaskan bahwa Zheze Galuh tidak diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun melalui akun media sosial pribadinya. Namun, yang bersangkutan diminta untuk menghapus unggahan yang dinilai menjadi pemicu kegaduhan dan memunculkan polemik di ruang publik.

William menyampaikan bahwa pengakuan kesalahan yang telah disampaikan Zheze Galuh dalam forum adat menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses penyelesaian secara damai.

“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Untuk membuat permintaan maaf di media sosial tidak diperlukan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru dan memicu berbagai narasi yang berpotensi memperpanjang konflik,” ujar William.

Baca Juga :  Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain Cek Kelengkapan Personel Usai Apel Pagi

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah mempertemukan kedua pihak yang berselisih guna menuntaskan persoalan melalui mekanisme adat yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Pihak pelapor dalam perkara tersebut, Ius Eka Praptani Asi, yang saat ini berada di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dijadwalkan akan dilibatkan dalam tahapan lanjutan penyelesaian adat.

Prosesi Perdamaian Adat

Damang Pahandut menjelaskan bahwa agenda berikutnya adalah pelaksanaan prosesi adat Tampung Tawar dan Hangkat Pahari yang direncanakan berlangsung pada 29 Juni 2026.

Dalam tradisi masyarakat Dayak, Tampung Tawar dikenal sebagai ritual penyucian dan pemulihan hubungan, sementara Hangkat Pahari merupakan simbol pengangkatan persaudaraan dan komitmen untuk mengakhiri perselisihan secara damai.

“Pada 29 Juni 2026 akan dilaksanakan acara perdamaian adat sekaligus prosesi Hangkat Pahari sebagai bentuk penyelesaian dan penguatan hubungan antarpihak,” kata William.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak memperkeruh suasana melalui berbagai narasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Zheze Galuh Nyatakan Siap Ikuti Proses

Sementara itu, Erniwati atau Zheze Galuh menyatakan menerima keputusan yang dihasilkan dalam forum adat tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh adat, pemerintah kecamatan, dan pihak-pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Zheze mengaku siap mengikuti seluruh tahapan perdamaian adat yang telah dijadwalkan oleh Damang Pahandut bersama para tokoh adat lainnya.

Di luar polemik yang terjadi, Zheze Galuh dikenal sebagai pelaku usaha kuliner yang melayani penjualan nasi dan berbagai jenis makanan melalui sistem pemesanan daring. Aktivitasnya yang cukup aktif di media sosial juga membuatnya memiliki jumlah pengikut yang besar dan dikenal oleh masyarakat luas.

Mengedepankan Kearifan Lokal

Penyelesaian melalui jalur adat dinilai mencerminkan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam menjaga harmoni sosial. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada musyawarah, pengakuan kesalahan, pemulihan hubungan, serta perdamaian antarpihak dibandingkan memperpanjang konflik di ruang publik.

Selain memiliki nilai budaya yang kuat, mekanisme adat juga sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan pendekatan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Forum adat berharap prosesi perdamaian yang akan dilaksanakan dapat menjadi akhir dari polemik yang berkembang sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam ruang digital.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page