Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial EDL (19), warga Kota Palangka Raya, diamankan petugas setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Kelurahan Langkai beserta barang bukti.Minggu 28–6-2026.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, kunci kendaraan, serta surat-surat resmi kendaraan,” ujar AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Peristiwa bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru saja pulang membeli susu dan popok anak menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R miliknya. Setelah tiba di rumah, kendaraan diparkir di halaman depan, namun dalam keadaan tidak dikunci stang.

Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Motor yang tidak dikunci stang didorong terlebih dahulu ke lokasi yang sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.

Baca Juga :  Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Saat ini, EDL telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada tindak pidana serupa di wilayah Kota Palangka Raya,” tutup AKP Iyudi Hartanto.(*/rls/hms/red)

 

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Rabu, 23 September 2026 - 16:10 WIB

Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:46 WIB

You cannot copy content of this page