Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial EDL (19), warga Kota Palangka Raya, diamankan petugas setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Kelurahan Langkai beserta barang bukti.Minggu 28–6-2026.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, kunci kendaraan, serta surat-surat resmi kendaraan,” ujar AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Bergerak Cepat, Pria 29 Tahun Diringkus di Rumah Warga — Dua Paket Sabu Diamankan

Peristiwa bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru saja pulang membeli susu dan popok anak menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R miliknya. Setelah tiba di rumah, kendaraan diparkir di halaman depan, namun dalam keadaan tidak dikunci stang.

Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Motor yang tidak dikunci stang didorong terlebih dahulu ke lokasi yang sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.

Baca Juga :  Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup

Saat ini, EDL telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada tindak pidana serupa di wilayah Kota Palangka Raya,” tutup AKP Iyudi Hartanto.(*/rls/hms/red)

 

 

Berita Terkait

286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi
Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian
Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi
Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA
Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:18 WIB

286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:44 WIB

Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58 WIB

Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page