Polres Katingan Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kejahatan 3C, Sita 374 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) menjadi capaian Polres Katingan selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Katingan, Senin (29/6/2026), polisi mengungkap sebanyak 21 perkara narkotika dengan total 23 tersangka serta sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, Kasat Narkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, dan Kasi Humas IPTU Moh. Mastur menjelaskan, dari 21 perkara narkotika tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 23 tersangka yang terdiri atas 18 laki-laki dan lima perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 374,23 gram atau sekitar 3,74 ons serta ganja seberat 39,40 gram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Sanaman Mantikei, hingga Katingan Hulu.

Kompol Wahyu mengatakan, pemberantasan narkoba selama semester pertama 2026 difokuskan hingga ke wilayah pedesaan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus telah diselesaikan, terdiri atas 14 perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI

Selain kasus narkotika, Polres Katingan juga berhasil mengungkap sejumlah perkara kejahatan 3C. Salah satunya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan Kuala. Polisi mengamankan tersangka berinisial T yang diduga merampas tas milik seorang perempuan dengan disertai kekerasan menggunakan sepotong kayu.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa kayu yang digunakan saat beraksi, kalung emas, dan sejumlah uang tunai. Perkara itu kini telah memasuki tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, polisi menangkap tersangka berinisial L.S. yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dengan Polsek Antang Kalang. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, STNK, helm, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

Pengungkapan curanmor lainnya dilakukan Polsek Katingan Hilir dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Toko TURI, Jalan Semanda, Kasongan Lama. Polisi mengamankan tersangka berinisial A.H. beserta barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, uang tunai, STNK, tas pinggang, topi, dan sandal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mendalami kasus guna melengkapi proses hukum.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Wakapolres Kompol Wahyu menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Katingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap berbagai tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang kini mulai menjangkau wilayah pedesaan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Katingan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi
Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:47 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:18 WIB

286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:44 WIB

Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Jun 2026 - 14:47 WIB

LINTAS KRIMINAL

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Jun 2026 - 14:39 WIB

LINTAS HUKUM

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Senin, 29 Jun 2026 - 13:53 WIB

You cannot copy content of this page