LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menegaskan bahwa tindakan penyegelan terhadap tanah, bangunan, rumah, tempat usaha, maupun aset lainnya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu atau kelompok yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tersebut.
Menurutnya, penyegelan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi yuridis sehingga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyegelan bukan sekadar memasang tanda larangan atau menutup akses terhadap suatu objek. Tindakan tersebut harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan,” kata Suriansyah Halim, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, penyegelan umumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, atau instansi tertentu yang memperoleh mandat melalui peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut biasanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, pengamanan barang bukti, penegakan aturan perizinan, maupun pelaksanaan sanksi administratif.
Sebaliknya, apabila penyegelan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Bahkan, sengketa yang semula hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan dapat berkembang menjadi perkara perdata maupun pidana akibat adanya tindakan sepihak.
Suriansyah menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan setiap warga negara menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, seseorang yang merasa memiliki hak atas tanah, bangunan, atau aset tertentu tidak dapat secara otomatis membatasi hak pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang dilakukan atas dasar klaim pribadi tanpa adanya keputusan atau kewenangan yang sah,” tegasnya.
Dalam penyelesaian sengketa kepemilikan, ia menyarankan agar para pihak mengedepankan musyawarah, mediasi, penyelesaian administratif melalui instansi terkait, atau menempuh jalur pengadilan. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk membuktikan haknya secara sah dan objektif.
Lebih lanjut, Suriansyah mengingatkan bahwa penyegelan sepihak yang menimbulkan kerugian dapat membuka ruang gugatan perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, dalam kondisi tertentu juga dapat muncul konsekuensi pidana apabila tindakan tersebut disertai unsur pemaksaan, penguasaan tanpa hak, memasuki lokasi milik pihak lain tanpa izin, atau bahkan perusakan terhadap bangunan maupun fasilitas tertentu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Suriansyah juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pihak yang merasa paling benar dapat langsung mengambil tindakan terhadap objek yang disengketakan. Padahal, menurutnya, hukum tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjadi penentu kebenaran atas sengketa yang sedang berlangsung.
“Prinsip yang harus dipahami bersama adalah tidak seorang pun boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Ketika ada sengketa, maka lembaga yang berwenanglah yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang memiliki hak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Suriansyah Halim mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum dan mengedepankan penyelesaian konflik secara bijaksana. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, serta batas kewenangan akan membantu mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menciptakan penyelesaian sengketa yang tertib, adil, dan berkeadaban.
Alternatif judul media nasional:
Suriansyah Halim: Penyegelan Harus Berdasarkan Kewenangan, Bukan Klaim Sepihak. (*/rls/sgn/red)







