LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kurun – Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dengan mengamankan seorang pria berinisial R (29) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan tindakan hukum.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, petugas menggerebek rumah terduga pelaku. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi-saksi. Dari sebuah tas hitam milik R, polisi menemukan dompet kecil yang berisi 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bundel plastik klip kosong, timbangan digital, dompet kecil bekas tempat headset, tas hitam, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit iPhone 12 Pro yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui langkah preventif, penyelidikan, dan penegakan hukum. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bersih dari peredaran narkoba.(*/rls/hms/red)







