Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial LN (30), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat, AB (43), warga Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak yang juga merupakan pemilik rumah, serta B (39), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Baca Juga :  Diduga Penyebab Antrian Panjang, Pengetap BBM Subsidi Ditangkap di Kobar

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,38 gram dari tangan LN. Sementara dari AB dan B, polisi mengamankan 45 paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat bruto mencapai 28,58 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan tiga orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Budi Utomo.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page