Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial LN (30), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat, AB (43), warga Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak yang juga merupakan pemilik rumah, serta B (39), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,38 gram dari tangan LN. Sementara dari AB dan B, polisi mengamankan 45 paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat bruto mencapai 28,58 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan tiga orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Budi Utomo.

Baca Juga :  Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba, Dua Tersangka Sabu Diamankan

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page