LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial LN (30), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat, AB (43), warga Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak yang juga merupakan pemilik rumah, serta B (39), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,38 gram dari tangan LN. Sementara dari AB dan B, polisi mengamankan 45 paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat bruto mencapai 28,58 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan tiga orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Budi Utomo.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/rls/sgn/red)







