LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dimusnahkan, Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T.. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Satresnarkoba sepanjang 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.
AKP Yonika menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap proses penanganan perkara narkotika berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., dalam mewujudkan Kota Palangka Raya Bersih dari Narkoba (BERSINAR) melalui tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegas AKP Yonika.(*/rls/hms/red)







