Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu di Jekan Raya, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Seorang pria berinisial AS (27) diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan target, aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang, yang diduga untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Kapolsek Pahandut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla dan Penertiban Balap Liar

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, gunting, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik pelaku dan kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Jalin Sinergi dengan Relawan Manggala Agni Lewat Program MAPD

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan, penangkapan ini akan mengarah pada pelaku lain dalam jaringan yang lebih besar.

Saat ini, AS telah ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan permukiman. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page