Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu di Jekan Raya, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Seorang pria berinisial AS (27) diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan target, aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang, yang diduga untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, gunting, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik pelaku dan kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Rutin Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut di Pasar Besar Palangka Raya, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan, penangkapan ini akan mengarah pada pelaku lain dalam jaringan yang lebih besar.

Saat ini, AS telah ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan permukiman. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:54 WIB

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page