Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu di Jekan Raya, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Seorang pria berinisial AS (27) diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan target, aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang, yang diduga untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, gunting, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik pelaku dan kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Shabu dan Ekstasi Siap Edar

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan, penangkapan ini akan mengarah pada pelaku lain dalam jaringan yang lebih besar.

Saat ini, AS telah ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan permukiman. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page