Sengketa Lahan 855 Hektare Memanas, Ratusan Warga Hentikan Aktivitas PT AJP

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ratusan warga menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan di wilayah Pangkalan Bun. Massa yang merupakan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai dari Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat ini melakukan aksi penghentian kegiatan operasional di lahan seluas 855 hektare, Selasa (17/2/2026).

Aksi tersebut menyasar kegiatan operasional PT. Aji Jaya Plantation (AJP) yang disebut sebagai pemegang kerja sama operasi (KSO) dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Warga turun ke delapan titik lokasi dengan memasang spanduk pemberitahuan kepemilikan lahan oleh koperasi berdasarkan izin IUPHHK-HTR.

Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman, menegaskan pemasangan spanduk merupakan peringatan awal kepada pihak perusahaan.

“Pemasangan spanduk ini bentuk peringatan awal dari kami. Kami beri waktu satu pekan agar perusahaan bersedia audiensi untuk menindaklanjuti persoalan lahan ini,” ujarnya didampingi kuasa hukum Wahyu Bahalap.

Wahyu menambahkan, langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada respons dari perusahaan dalam tenggat waktu tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Luncurkan “Lapor Pak Gub”, Agustiar Sabran Dorong Pengawasan Publik Lebih Terintegrasi

“Kalau dalam waktu yang kami berikan tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil langkah hukum. Kemungkinan pelaporan pidana terbuka jika ditemukan unsur pelanggaran di lahan sengketa,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah warganya.

“Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, masyarakat siap melakukan pemetaan batas lahan dengan menggali parit menggunakan alat berat sebagai penegasan klaim wilayah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional AJP, Elmen Adipati Ginting, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya akan melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan.

“Kita akan koordinasikan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang akan kita ambil,” jelasnya.

Ia juga memastikan keberadaan kerja sama operasi (KSO) yang dipersoalkan. Namun terkait aktivitas panen di lahan 855 hektare dalam sepekan ke depan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

“Untuk panen kami masih koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2025, Polres Kobar Catat Penurunan Kriminalitas dan Laka Lantas

Disinggung aktivitas panen yang dinilai belum sesuai standar, Elmen tidak menampik kondisi tersebut.

“Memang belum standar karena kami masih baru beroperasi sekitar lima bulan. Saat ini produksi kurang lebih 10 rit tandan buah segar per hari,” ujarnya.

Dari pihak Agrinas yang berada di lokasi, perwakilan perusahaan enggan memberikan keterangan.

“Saya tidak berani memberikan keterangan, bukan kewenangan saya,” singkatnya.

Menurut keterangan warga, General Manager perusahaan sebelumnya sempat berada di lokasi namun meninggalkan tempat untuk salat Dzuhur dan belum kembali sehingga belum dapat dikonfirmasi.

Sengketa ini sebelumnya telah difasilitasi pemerintah daerah melalui pertemuan pada 13 Januari 2026 yang menghadirkan pihak perusahaan dan koperasi. Namun mediasi belum menghasilkan keputusan karena perwakilan perusahaan yang hadir disebut bukan pengambil kebijakan.

Perusahaan saat itu berjanji memberikan informasi lanjutan pada 15 Februari, tetapi hingga tenggat berlalu belum ada kejelasan. (*)

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page