LINTAS KALIMANTAN | Ratusan warga menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan di wilayah Pangkalan Bun. Massa yang merupakan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai dari Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat ini melakukan aksi penghentian kegiatan operasional di lahan seluas 855 hektare, Selasa (17/2/2026).
Aksi tersebut menyasar kegiatan operasional PT. Aji Jaya Plantation (AJP) yang disebut sebagai pemegang kerja sama operasi (KSO) dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Warga turun ke delapan titik lokasi dengan memasang spanduk pemberitahuan kepemilikan lahan oleh koperasi berdasarkan izin IUPHHK-HTR.

Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman, menegaskan pemasangan spanduk merupakan peringatan awal kepada pihak perusahaan.
“Pemasangan spanduk ini bentuk peringatan awal dari kami. Kami beri waktu satu pekan agar perusahaan bersedia audiensi untuk menindaklanjuti persoalan lahan ini,” ujarnya didampingi kuasa hukum Wahyu Bahalap.
Wahyu menambahkan, langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada respons dari perusahaan dalam tenggat waktu tersebut.
“Kalau dalam waktu yang kami berikan tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil langkah hukum. Kemungkinan pelaporan pidana terbuka jika ditemukan unsur pelanggaran di lahan sengketa,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah warganya.
“Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, masyarakat siap melakukan pemetaan batas lahan dengan menggali parit menggunakan alat berat sebagai penegasan klaim wilayah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional AJP, Elmen Adipati Ginting, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya akan melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan.
“Kita akan koordinasikan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang akan kita ambil,” jelasnya.
Ia juga memastikan keberadaan kerja sama operasi (KSO) yang dipersoalkan. Namun terkait aktivitas panen di lahan 855 hektare dalam sepekan ke depan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Untuk panen kami masih koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Disinggung aktivitas panen yang dinilai belum sesuai standar, Elmen tidak menampik kondisi tersebut.
“Memang belum standar karena kami masih baru beroperasi sekitar lima bulan. Saat ini produksi kurang lebih 10 rit tandan buah segar per hari,” ujarnya.
Dari pihak Agrinas yang berada di lokasi, perwakilan perusahaan enggan memberikan keterangan.
“Saya tidak berani memberikan keterangan, bukan kewenangan saya,” singkatnya.
Menurut keterangan warga, General Manager perusahaan sebelumnya sempat berada di lokasi namun meninggalkan tempat untuk salat Dzuhur dan belum kembali sehingga belum dapat dikonfirmasi.
Sengketa ini sebelumnya telah difasilitasi pemerintah daerah melalui pertemuan pada 13 Januari 2026 yang menghadirkan pihak perusahaan dan koperasi. Namun mediasi belum menghasilkan keputusan karena perwakilan perusahaan yang hadir disebut bukan pengambil kebijakan.
Perusahaan saat itu berjanji memberikan informasi lanjutan pada 15 Februari, tetapi hingga tenggat berlalu belum ada kejelasan. (*)








