Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial ARF alias Anjay (31) diamankan petugas bersama enam paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Marina Permai II, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Yunika.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik terlapor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna silver serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR warna hitam biru tanpa pelat nomor dan tanpa STNK.

Menurut penyidik, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Cempaga Hulu, Perempuan 34 Tahun Diamankan dengan 41 Paket Narkotika

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Yunika menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Malam Polres Kapuas, 10 Pelaku Balap Liar Ditindak

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:31 WIB

You cannot copy content of this page