Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial ARF alias Anjay (31) diamankan petugas bersama enam paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Marina Permai II, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Yunika.

Baca Juga :  Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik terlapor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna silver serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR warna hitam biru tanpa pelat nomor dan tanpa STNK.

Menurut penyidik, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Yunika menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page