Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial ARF alias Anjay (31) diamankan petugas bersama enam paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Marina Permai II, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Yunika.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik terlapor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna silver serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR warna hitam biru tanpa pelat nomor dan tanpa STNK.

Menurut penyidik, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Ikut Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Yunika menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan
Tiga DPO Penyerangan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Ditangkap di Samarinda, Dittipidnarkoba Bareskrim Dalami Jaringan di Atasnya
Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara
Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Penyerangan Brutal yang Tewaskan Tiga Polisi di Katingan: Anggota Mundur Demi Selamatkan Warga
Kompolnas Beberkan Kronologi Berdarah: Tiga Polisi Diduga Dianiaya Sebelum Dibuang ke Sungai
Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu
Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 
Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:23 WIB

Tiga DPO Penyerangan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Ditangkap di Samarinda, Dittipidnarkoba Bareskrim Dalami Jaringan di Atasnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:36 WIB

Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Penyerangan Brutal yang Tewaskan Tiga Polisi di Katingan: Anggota Mundur Demi Selamatkan Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page