LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Respons cepat personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya berhasil mencegah kebakaran lahan meluas hingga mengancam permukiman warga di Jalan G. Obos XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan warga melalui layanan Call Center 112 pada pukul 12.16 WIB. Regu 3 Bidang Pemadaman DPKP Kota Palangka Raya bergerak menuju lokasi dan tiba hanya dalam waktu lima menit setelah laporan diterima.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman untuk mengendalikan kobaran api yang membakar lahan kosong. Setelah api berhasil dipadamkan, proses dilanjutkan dengan pendinginan guna memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.
Berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh sisa pembakaran sampah yang dilakukan pada malam sebelumnya. Dugaan tersebut masih menjadi hasil identifikasi awal petugas.
Komandan Regu 3 Bidang Pemadaman DPKP Kota Palangka Raya mengatakan kecepatan pelaporan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran berkembang lebih luas.
“Kami mengapresiasi warga yang segera melaporkan kejadian ini melalui Call Center 112. Respons cepat masyarakat dan petugas membuat api dapat dikendalikan sebelum merambat ke kawasan permukiman. Kami juga mengimbau masyarakat agar memastikan api benar-benar padam setelah membakar sampah atau, lebih baik lagi, tidak melakukan pembakaran terbuka karena berisiko memicu kebakaran lahan,” ujarnya.
Setelah seluruh proses penanganan selesai, personel melakukan pemeriksaan akhir terhadap lokasi, armada, serta peralatan sebelum kembali ke Markas Komando (Mako) Damkar.
DPKP Kota Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca kering, serta segera menghubungi layanan darurat apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.(*/rls/sgn/red)







