Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Hengky, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Buka Latja Siswa SPN Polda Kalteng, Kapolres Barsel Tekankan Karakter Dan Kemampuan Calon Bintara Polri

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (termasuk plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 kotak merek D-ZINER warna merah, 1 botol merek HAPPYDENT COOL WHITE warna pink, 1 pipet kaca, uang tunai Rp450.000, serta 1 unit handphone Samsung Galaxy A6+.

Baca Juga :  Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Maulid Nabi dan HUT TNI ke-80, Ribuan Jamaah Hadiri Tausiyah Ustadz Das’ad Latif

Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. “Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kapuas bebas dari narkoba,” pungkas AKP Hengky. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1011 Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Bingkisan Makanan kepada Pengguna Jalan
Satlantas Polresta Palangka Raya Evakuasi Cepat Korban Jatuh dari Pohon di Jalan Yos Sudarso
Polres Katingan Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Siaga Darurat Bencana
Polres Gunung Mas Gelar Apel Kesiapan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo
Demokrat Kalteng Mantapkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Akselerasi Pembangunan
Dukung Pengembangan Minat dan Bakat, Polsek Pahandut Hadiri Pembukaan Lomba PORSENI
Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:39 WIB

Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1011 Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Bingkisan Makanan kepada Pengguna Jalan

Kamis, 6 November 2025 - 14:28 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Evakuasi Cepat Korban Jatuh dari Pohon di Jalan Yos Sudarso

Kamis, 6 November 2025 - 07:58 WIB

Polres Katingan Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Siaga Darurat Bencana

Kamis, 6 November 2025 - 07:47 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Apel Kesiapan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo

Berita Terbaru