Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Hengky, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Gadeng PT SDE, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kotabaru Gelar Aksi Jumat Berkah Berbagi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (termasuk plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 kotak merek D-ZINER warna merah, 1 botol merek HAPPYDENT COOL WHITE warna pink, 1 pipet kaca, uang tunai Rp450.000, serta 1 unit handphone Samsung Galaxy A6+.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Pamtur Lalin dan Pengawalan Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag RI

Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. “Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kapuas bebas dari narkoba,” pungkas AKP Hengky. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Tangani Sengketa Tanah di Jalan Brokoli
Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
Respon Cepat Polsek Pahandut, Pelaku Penganiayaan di Palangka Raya Diamankan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WIB

Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:19 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan

Berita Terbaru