Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Hengky, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (termasuk plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 kotak merek D-ZINER warna merah, 1 botol merek HAPPYDENT COOL WHITE warna pink, 1 pipet kaca, uang tunai Rp450.000, serta 1 unit handphone Samsung Galaxy A6+.

Baca Juga :  Kapolres Gunung Mas Kawal Ibadah Malam Natal, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasikan Layanan 110

Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. “Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kapuas bebas dari narkoba,” pungkas AKP Hengky. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page