Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel di Pangkalan Bun.

Seorang pria berinisial YD (21), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan petugas pada Senin (12/1/2026) pagi.

YD diketahui nekat membobol Toko Global Top/Top Cell yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP M. Fachurrazi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/2026) pagi.

“Pemilik toko bersama karyawannya mendapati etalase ponsel dalam kondisi berantakan saat hendak membuka toko. Setelah dicek, sejumlah barang hilang dan ditemukan plafon toko dalam keadaan jebol,” ungkap AKP Fachurrazi.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Kobar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. YD datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dengan membawa linggis dan gunting seng.

“Pelaku juga membawa selembar sarung yang digunakan untuk menutupi wajahnya menyerupai ninja,” beber Kasatreskrim.

Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motor lalu memanjat dinding pembatas toko. Ia kemudian naik ke atap toko melalui tower air.

“Pelaku menggunting atap seng, masuk ke plafon, lalu menjebol bagian plafon yang terhubung langsung ke dalam toko,” katanya.

Di dalam toko, pelaku memecahkan kaca etalase dan mengambil sejumlah unit handphone serta barang lainnya. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak laci penyimpanan uang.

“Dengan menggunakan linggis, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp27,5 juta,” tambahnya.

Baca Juga :  Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan

Usai melancarkan aksinya, pelaku keluar melalui jalur yang sama seperti saat masuk ke dalam toko.
Menurut pengakuan YD, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk deposit judi online serta membeli sejumlah barang untuk kebutuhan gaya hidup.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit smartwatch, lima unit handphone Android, dua buah casing handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 4678 FU, uang tunai Rp200 ribu, satu buah linggis, satu kalung emas, satu unit handphone Realme, satu unit iPhone 11, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp43 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana,” tandas AKP Fachurrazi. (*)

Berita Terkait

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang
Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya
Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram
Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita
Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram
Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:31 WIB

Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:55 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

Berita Terbaru