Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Barito Timur — Pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang oleh PT Rimau Energi Mining kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur. Perusahaan disebut masih memiliki kewajiban reklamasi sekitar 600 hektare lahan eks tambang yang tersebar di sejumlah wilayah operasionalnya, termasuk Desa Jaweten, Desa Hayaping, dan Desa Sumur.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, realisasi reklamasi hingga saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 20 persen dari total luasan yang wajib dipulihkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pelaksanaan reklamasi serta langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban lingkungan tersebut.

Reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan setelah kegiatan eksploitasi dilakukan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lahan agar aman, stabil, dan dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya, sekaligus meminimalkan potensi dampak lingkungan jangka panjang.

Baca Juga :  Mahasiswa Kalteng Dorong Percepatan Penetapan WPR untuk Atasi PETI

Di sejumlah area eks tambang, masyarakat menilai masih terdapat lahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan lebih lanjut. Warga berharap proses reklamasi dapat dipercepat agar risiko lingkungan yang mungkin timbul dapat diminimalkan.

“Pemulihan lahan bekas tambang bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Seiring meningkatnya perhatian publik, sejumlah pihak juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan reklamasi. Informasi terkait target penyelesaian, tahapan pekerjaan, serta mekanisme penggunaan dana jaminan reklamasi dinilai penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang rinci dari pihak perusahaan mengenai capaian reklamasi terkini maupun rencana percepatan penyelesaiannya. Karena itu, ruang klarifikasi dari perusahaan masih terbuka untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadhan, Bidpropam Polda Kalteng Bagikan Takjil Sekaligus Sosialisasikan Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban pascatambang dapat dipenuhi secara bertahap dan terukur.

Di tengah tuntutan terhadap praktik pertambangan yang semakin berkelanjutan, penyelesaian reklamasi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Masyarakat kini menantikan kejelasan langkah dan progres yang dapat menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berjalan seiring dengan upaya pemulihan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.(*/rls/sgn/red)

Catatan: Informasi mengenai capaian reklamasi sekitar 20 persen sebagaimana disebutkan dalam laporan ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Berita Terkait

Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water
Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara
Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR
Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:16 WIB

RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:22 WIB

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page