Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Jatanras memaparkan kronologi hingga motif pelaku.

Pelaku berinisial SU berhasil dibekuk pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah sempat buron dua hari.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan serta membayar sejumlah hutang,” ungkap Kasihumas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Sosialisasikan KHBS, Tekankan Penyaluran Tepat Sasaran dan Akuntabel

Hasil penyelidikan mengungkap, SU sudah memantau kios sejak 19 September. Saat hari kejadian, ia datang menggunakan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari lokasi. Sesampainya di kios, pelaku memukul korban dengan palu hingga terluka parah, lalu membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel.

Barang bukti berupa handphone dan tas yang sempat dibawa kabur dibuang pelaku di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang hasil rampasan dipakai untuk kepentingannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, helm, satu unit handphone, serta sisa uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :  Ketua LSR–LPMT Kalteng Soroti “Lapor Pak Gub”: Saluran Baru yang Dinilai Pangkas Kebuntuan Aduan Publik

Akibat aksi brutal tersebut, korban bernama Nabela (27) menderita luka serius di kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan dengan beberapa jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 15:57 WIB

You cannot copy content of this page