Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Jatanras memaparkan kronologi hingga motif pelaku.

Pelaku berinisial SU berhasil dibekuk pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah sempat buron dua hari.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan serta membayar sejumlah hutang,” ungkap Kasihumas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat KoSainingmitmen Jaga Kelestarian Alam Kalimantan Tengah

Hasil penyelidikan mengungkap, SU sudah memantau kios sejak 19 September. Saat hari kejadian, ia datang menggunakan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari lokasi. Sesampainya di kios, pelaku memukul korban dengan palu hingga terluka parah, lalu membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel.

Barang bukti berupa handphone dan tas yang sempat dibawa kabur dibuang pelaku di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang hasil rampasan dipakai untuk kepentingannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, helm, satu unit handphone, serta sisa uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :  Respons Cepat Aduan Warga, Unit Turjawali Satlantas Gelar Patroli Antisipasi Balapan Liar

Akibat aksi brutal tersebut, korban bernama Nabela (27) menderita luka serius di kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan dengan beberapa jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page