Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Jatanras memaparkan kronologi hingga motif pelaku.

Pelaku berinisial SU berhasil dibekuk pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah sempat buron dua hari.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan serta membayar sejumlah hutang,” ungkap Kasihumas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Kepengurusan Komunitas Ibu Cerdas

Hasil penyelidikan mengungkap, SU sudah memantau kios sejak 19 September. Saat hari kejadian, ia datang menggunakan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari lokasi. Sesampainya di kios, pelaku memukul korban dengan palu hingga terluka parah, lalu membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel.

Barang bukti berupa handphone dan tas yang sempat dibawa kabur dibuang pelaku di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang hasil rampasan dipakai untuk kepentingannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, helm, satu unit handphone, serta sisa uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Agustan Saining: Sinergi Desa dan Kelurahan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Akibat aksi brutal tersebut, korban bernama Nabela (27) menderita luka serius di kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan dengan beberapa jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page