Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Jatanras memaparkan kronologi hingga motif pelaku.

Pelaku berinisial SU berhasil dibekuk pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah sempat buron dua hari.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan serta membayar sejumlah hutang,” ungkap Kasihumas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Komunitas Habar Kalimantan Tengah (HKT) Turut Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah

Hasil penyelidikan mengungkap, SU sudah memantau kios sejak 19 September. Saat hari kejadian, ia datang menggunakan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari lokasi. Sesampainya di kios, pelaku memukul korban dengan palu hingga terluka parah, lalu membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel.

Barang bukti berupa handphone dan tas yang sempat dibawa kabur dibuang pelaku di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang hasil rampasan dipakai untuk kepentingannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, helm, satu unit handphone, serta sisa uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :  Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Akibat aksi brutal tersebut, korban bernama Nabela (27) menderita luka serius di kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan dengan beberapa jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 
Aliansi Dayak Bersatu Desak Penanganan Karhutla Kalteng Lebih Serius, Soroti Transparansi Anggaran
Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin
Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru
HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla
Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin
Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Aliansi Dayak Bersatu Desak Penanganan Karhutla Kalteng Lebih Serius, Soroti Transparansi Anggaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Perkuat Keimanan, Anggota Satgas TMMD Sholat Jumat Bersama Warga

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:05 WIB

You cannot copy content of this page