Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Jatanras memaparkan kronologi hingga motif pelaku.

Pelaku berinisial SU berhasil dibekuk pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah sempat buron dua hari.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan serta membayar sejumlah hutang,” ungkap Kasihumas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Mengamankan Remaja Usai Keributan Keluarga di Palangka Raya Yang Menggunakan Senjata Tajam 

Hasil penyelidikan mengungkap, SU sudah memantau kios sejak 19 September. Saat hari kejadian, ia datang menggunakan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari lokasi. Sesampainya di kios, pelaku memukul korban dengan palu hingga terluka parah, lalu membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel.

Barang bukti berupa handphone dan tas yang sempat dibawa kabur dibuang pelaku di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang hasil rampasan dipakai untuk kepentingannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, helm, satu unit handphone, serta sisa uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga :  Jambret Beraksi di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Gelang Emas 24 Gram Raib

Akibat aksi brutal tersebut, korban bernama Nabela (27) menderita luka serius di kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan dengan beberapa jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 19:35 WIB

Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page