Kapuas – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan kepada masyarakat Desa Timpah , Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal logging maupun perambahan hutan yang jelas bertentangan dengan hukum dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e. Ancaman hukuman bagi pelanggar yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa perambahan hutan dan illegal logging bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian hutan, mengancam keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S,Sos, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari serta tidak melakukan aktivitas illegal logging maupun perambahan hutan, karena selain merusak lingkungan juga ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Iptu Joko Susilo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di wilayah Kecamatan Timpah, guna mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas.
Jika ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau gaya rilis Humas Polri, saya bisa sesuaikan. (*/rls/hms/red).






