Polsek Timpah Sosialisasikan Bahaya Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Desa Timpah 

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan kepada masyarakat Desa Timpah , Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal logging maupun perambahan hutan yang jelas bertentangan dengan hukum dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e. Ancaman hukuman bagi pelanggar yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin Buka Puasa Bersama Korban Kebakaran Mendawai, Serahkan Bantuan

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa perambahan hutan dan illegal logging bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian hutan, mengancam keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S,Sos, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Lomba Dayung Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Pemerintah Dorong Pembinaan Atlet Menuju Porprov

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari serta tidak melakukan aktivitas illegal logging maupun perambahan hutan, karena selain merusak lingkungan juga ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Iptu Joko Susilo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di wilayah Kecamatan Timpah, guna mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas.

Jika ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau gaya rilis Humas Polri, saya bisa sesuaikan. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page