Polsek Timpah Sosialisasikan Bahaya Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Desa Timpah 

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan kepada masyarakat Desa Timpah , Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal logging maupun perambahan hutan yang jelas bertentangan dengan hukum dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e. Ancaman hukuman bagi pelanggar yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Polres Kobar Gelar Apel Gabungan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa perambahan hutan dan illegal logging bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian hutan, mengancam keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S,Sos, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Tekankan Disiplin sebagai Fondasi Kinerja Unggul ASN dan PPPK

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari serta tidak melakukan aktivitas illegal logging maupun perambahan hutan, karena selain merusak lingkungan juga ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Iptu Joko Susilo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di wilayah Kecamatan Timpah, guna mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas.

Jika ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau gaya rilis Humas Polri, saya bisa sesuaikan. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata
Kades Pangkalan Satu Diduga Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Dalam Sengketa Lahan
Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas
PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali
Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:49 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas

Minggu, 20 September 2026 - 20:16 WIB

PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla

Sabtu, 19 September 2026 - 20:17 WIB

Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Sabtu, 19 September 2026 - 13:36 WIB

Kades Pangkalan Satu Diduga Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Dalam Sengketa Lahan

Jumat, 18 September 2026 - 10:39 WIB

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page