Polsek Timpah Sosialisasikan Bahaya Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Desa Timpah 

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan kepada masyarakat Desa Timpah , Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal logging maupun perambahan hutan yang jelas bertentangan dengan hukum dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e. Ancaman hukuman bagi pelanggar yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Babinsa Koramil Pangkalan Banteng Pantau Proyek Semenisasi Jalan Desa

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa perambahan hutan dan illegal logging bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian hutan, mengancam keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S,Sos, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Gumas Hadiri Penguatan Karakter Satuan Pendidikan dan Ibadah Bersama di Rungan

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari serta tidak melakukan aktivitas illegal logging maupun perambahan hutan, karena selain merusak lingkungan juga ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Iptu Joko Susilo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di wilayah Kecamatan Timpah, guna mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas.

Jika ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau gaya rilis Humas Polri, saya bisa sesuaikan. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Brigjen Yosi Muhamartha Resmi Jabat Wakapolda Kalteng, Sertijab Digelar Selasa
Pemkab Kobar Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan Pertempuran 14 Januari 1946
Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polisi Sigap Tangani Kecelakaan di Bundaran Garuda Palangka Raya, Arus Lalu Lintas Tetap Terkendali
HB Klarifikasi Foto Tumpukan Uang yang Viral, Tegaskan untuk Pembayaran Upah Karyawan
Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting
Ciptakan Berita Sejuk! Dandim 1013/MTW Letkol Inf Nurwahid Rangkul Semua Wartawan di Barito Utara
Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Brigjen Yosi Muhamartha Resmi Jabat Wakapolda Kalteng, Sertijab Digelar Selasa

Senin, 12 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pemkab Kobar Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan Pertempuran 14 Januari 1946

Senin, 12 Januari 2026 - 10:05 WIB

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:23 WIB

Polisi Sigap Tangani Kecelakaan di Bundaran Garuda Palangka Raya, Arus Lalu Lintas Tetap Terkendali

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:35 WIB

Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting

Berita Terbaru