Polsek Timpah Sosialisasikan Bahaya Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Desa Timpah 

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan kepada masyarakat Desa Timpah , Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal logging maupun perambahan hutan yang jelas bertentangan dengan hukum dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e. Ancaman hukuman bagi pelanggar yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Polres Kobar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa perambahan hutan dan illegal logging bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian hutan, mengancam keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S,Sos, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Menhut Resmikan Pusat Suaka Owa di Barito Utara, Perkuat Upaya Konservasi Satwa Terancam Punah

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari serta tidak melakukan aktivitas illegal logging maupun perambahan hutan, karena selain merusak lingkungan juga ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Iptu Joko Susilo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di wilayah Kecamatan Timpah, guna mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas.

Jika ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau gaya rilis Humas Polri, saya bisa sesuaikan. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng
Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page