Polri Tegaskan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana terhadap oknum berinisial MS, dilakukan secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta empati kepada keluarga korban, termasuk Ananda N.K.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

Menurut Johnny, kasus tersebut menjadi perhatian serius Kapolri. Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual bersama Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah humanis, antara lain pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi korban berjalan optimal.

Dari sisi etik, Polri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum MS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi PTDH. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, proses pidana berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga :  Pelabuhan Rambang Jalan Riau Palangkaraya,Jadi Pusat Wisata Kuliner Khas Kalimantan, Ramai Dikunjungi Saat Sore Hari

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara segera dilimpahkan ke persidangan,” jelas Johnny.

Polri kembali menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.

“Kami menyadari kepercayaan publik adalah modal utama. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page