LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang diduga masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/3/2026) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut ratusan butir barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah barak di kawasan Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi itu diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi ilegal.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif. Dari hasil itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam barak yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 940 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai sekitar 559,86 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu buah tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak. Kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” ungkap Yonika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.(“/rls/hms/red)








