PN Sampit Tolak Gugatan Praperadilan Supian, Hakim Tegaskan Proses Hukum Polres Kotim Sah

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supian terhadap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang PN Sampit.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Spt itu dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Pasang IUD Tanpa Persetujuan Saat Operasi Caesar, Dokter Dilaporkan ke MKEK Pusat

“Putusan hakim praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidik Polres Kotim telah sesuai prosedur dan berlandaskan hukum,” ujar Ronny.

Permohonan praperadilan itu diajukan Supian untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kotim dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XII/2025/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 23 Desember 2025, terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di kawasan Jalan Poros CPO PT SISK, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Kepergok Ngintip Kos Putri, Pria 30 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

Dalam pertimbangannya, hakim menilai secara menyeluruh dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan para saksi, serta alat bukti surat yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan komitmen institusinya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Polda Kalteng akan terus bekerja secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page