PN Sampit Tolak Gugatan Praperadilan Supian, Hakim Tegaskan Proses Hukum Polres Kotim Sah

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supian terhadap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang PN Sampit.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Spt itu dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Patroli Harkamtibmas Polresta Palangka Raya ke Titik Rawan Kejahatan Jalanan

“Putusan hakim praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidik Polres Kotim telah sesuai prosedur dan berlandaskan hukum,” ujar Ronny.

Permohonan praperadilan itu diajukan Supian untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kotim dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XII/2025/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 23 Desember 2025, terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di kawasan Jalan Poros CPO PT SISK, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  MES Bersama DPD KNPI Pulang Pisau Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil

Dalam pertimbangannya, hakim menilai secara menyeluruh dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan para saksi, serta alat bukti surat yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan komitmen institusinya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Polda Kalteng akan terus bekerja secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page