PN Sampit Tolak Gugatan Praperadilan Supian, Hakim Tegaskan Proses Hukum Polres Kotim Sah

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supian terhadap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang PN Sampit.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Spt itu dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Musrenbang Kelurahan Petuk Katimpun

“Putusan hakim praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidik Polres Kotim telah sesuai prosedur dan berlandaskan hukum,” ujar Ronny.

Permohonan praperadilan itu diajukan Supian untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kotim dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XII/2025/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 23 Desember 2025, terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di kawasan Jalan Poros CPO PT SISK, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  31 Personel Polri di Polda Kalteng Dipecat Sepanjang 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Bersihkan Institusi

Dalam pertimbangannya, hakim menilai secara menyeluruh dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan para saksi, serta alat bukti surat yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan komitmen institusinya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Polda Kalteng akan terus bekerja secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Personel
Apel KRYD Polsek Pahandut, Personel Siap Antisipasi Balap Liar di Malam Hari
MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru
Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026
Besi Jembatan Garuda Telah Tiba, Pembangunan Semakin Dipercepat
Pengosongan Rumah Berjalan Aman, Polsek Pahandut Dampingi Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan
Usung Tema Batari Sabanua, Pemkab Kotabaru Gelar Acara Tari Sedunia 
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:01 WIB

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Personel

Minggu, 26 April 2026 - 14:12 WIB

Apel KRYD Polsek Pahandut, Personel Siap Antisipasi Balap Liar di Malam Hari

Minggu, 26 April 2026 - 12:53 WIB

MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page