PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau telah sah secara hukum. Seluruh tindakan dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :  Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan secara sah, didukung oleh surat perintah resmi serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan tindakan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penetapan status tersangka terhadap pemohon juga telah melalui proses gelar perkara yang sah.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polda Kalteng Ngopi Bareng Insan Pers

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.

Dalam amar putusan, hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sah secara hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara serius dan berlandaskan hukum.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Ronny Yulianto. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page