PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau telah sah secara hukum. Seluruh tindakan dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalteng Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman Jelang Nataru 2025/2026

“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan secara sah, didukung oleh surat perintah resmi serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan tindakan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penetapan status tersangka terhadap pemohon juga telah melalui proses gelar perkara yang sah.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Keselamatan Berkendara dan Pasang Spanduk Imbauan di Simpang Thamrin

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.

Dalam amar putusan, hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sah secara hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara serius dan berlandaskan hukum.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Ronny Yulianto. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page