PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau telah sah secara hukum. Seluruh tindakan dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :  Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Pelajar di Barsel Mengadu Virtual ke Cak Sam Polda Kalteng — Pelaku Dibina dan Dimediasi di MALAPI

“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan secara sah, didukung oleh surat perintah resmi serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan tindakan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penetapan status tersangka terhadap pemohon juga telah melalui proses gelar perkara yang sah.

Baca Juga :  Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.

Dalam amar putusan, hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sah secara hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara serius dan berlandaskan hukum.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Ronny Yulianto. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:54 WIB

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page