LINTAS KALIMANTAN || NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb, Selasa (20/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau telah sah secara hukum. Seluruh tindakan dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan secara sah, didukung oleh surat perintah resmi serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan tindakan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penetapan status tersangka terhadap pemohon juga telah melalui proses gelar perkara yang sah.
“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.
Dalam amar putusan, hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sah secara hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara serius dan berlandaskan hukum.
“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Ronny Yulianto. (*/rls/hms/red)







