PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau telah sah secara hukum. Seluruh tindakan dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Dampingi MPA Patroli Pengendalian Karhutla di Kereng Bangkirai

“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan secara sah, didukung oleh surat perintah resmi serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan tindakan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penetapan status tersangka terhadap pemohon juga telah melalui proses gelar perkara yang sah.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Dukung Pembangunan KDKMP Kodam XXII Tambun Bungai, Wujudkan Asta Cita Presiden

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.

Dalam amar putusan, hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sah secara hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara serius dan berlandaskan hukum.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Ronny Yulianto. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:20 WIB

You cannot copy content of this page