Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh — Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi.

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co, Hayannor yang akrab disapa Anung, menegaskan bahwa putusan MK harus dimaknai secara jelas dan konkret agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di lapangan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Anung, Rabu 21-1-26.

Baca Juga :  HARPELNAS 2025 : Adira Finance Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat “Terima Kasih Sahabat”

Menurutnya, pemaknaan yang tegas dari MK sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Anung menekankan, karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat konteks dan proses jurnalistik yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa yang bersumber dari pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU 40/1999.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan dan penilaian dari Dewan Pers,” sambungnya.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

Ia menilai, keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga independen merupakan instrumen penting untuk menilai apakah suatu produk jurnalistik telah sesuai dengan kode etik dan kaidah jurnalistik atau tidak. Mengabaikan mekanisme ini, lanjut Anung, berpotensi melemahkan kemerdekaan pers dan menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Anung berharap putusan MK tersebut dapat menjadi rujukan kuat bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami posisi strategis pers dalam sistem demokrasi.

Dengan perlindungan hukum yang jelas, jurnalis diharapkan dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa ancaman kriminalisasi.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas
Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya
Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang
Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:19 WIB

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas

Minggu, 19 April 2026 - 06:22 WIB

Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya

Sabtu, 18 April 2026 - 21:25 WIB

Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page