Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh — Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi.

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co, Hayannor yang akrab disapa Anung, menegaskan bahwa putusan MK harus dimaknai secara jelas dan konkret agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di lapangan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Anung, Rabu 21-1-26.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PDAM, Begini Kata Gewsima Mega

Menurutnya, pemaknaan yang tegas dari MK sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Anung menekankan, karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat konteks dan proses jurnalistik yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa yang bersumber dari pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU 40/1999.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan dan penilaian dari Dewan Pers,” sambungnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1016-01 Dampingi Fogging Dinkes Palangka Raya Cegah Penyebaran DBD

Ia menilai, keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga independen merupakan instrumen penting untuk menilai apakah suatu produk jurnalistik telah sesuai dengan kode etik dan kaidah jurnalistik atau tidak. Mengabaikan mekanisme ini, lanjut Anung, berpotensi melemahkan kemerdekaan pers dan menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Anung berharap putusan MK tersebut dapat menjadi rujukan kuat bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami posisi strategis pers dalam sistem demokrasi.

Dengan perlindungan hukum yang jelas, jurnalis diharapkan dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa ancaman kriminalisasi.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page