Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh — Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi.

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co, Hayannor yang akrab disapa Anung, menegaskan bahwa putusan MK harus dimaknai secara jelas dan konkret agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di lapangan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Anung, Rabu 21-1-26.

Baca Juga :  Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

Menurutnya, pemaknaan yang tegas dari MK sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Anung menekankan, karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat konteks dan proses jurnalistik yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa yang bersumber dari pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU 40/1999.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan dan penilaian dari Dewan Pers,” sambungnya.

Baca Juga :  Kapolres Gumas dan PJU Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida

Ia menilai, keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga independen merupakan instrumen penting untuk menilai apakah suatu produk jurnalistik telah sesuai dengan kode etik dan kaidah jurnalistik atau tidak. Mengabaikan mekanisme ini, lanjut Anung, berpotensi melemahkan kemerdekaan pers dan menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Anung berharap putusan MK tersebut dapat menjadi rujukan kuat bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami posisi strategis pers dalam sistem demokrasi.

Dengan perlindungan hukum yang jelas, jurnalis diharapkan dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa ancaman kriminalisasi.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru