LINTASKALIMANTAN.CO | Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono, mendampingi masyarakat bersama pihak perusahaan PT Pada Idi dalam kegiatan pengecekan lapangan terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat, Senin (4/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu atas persoalan lahan melalui mekanisme dialog dan musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal.
Dalam keterangannya, Aryosi Jiono menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Barito Utara harus dilakukan secara dewasa, terbuka, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa harus mengedepankan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami berharap masyarakat Barito Utara semakin dewasa dalam berdialog dan menyikapi setiap persoalan lahan dengan perusahaan. Semua permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah, saling menghormati, dan tetap mematuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku,” ujar Aryosi Jiono.
Ia menjelaskan, pola penyelesaian sengketa yang saat ini diterapkan berbagai pihak di Kabupaten Barito Utara dibangun atas dasar saling percaya antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga adat. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam menciptakan suasana kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Menurut Aryosi, sebelum pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi maupun dialog, seluruh pihak terlebih dahulu membangun komitmen bersama bahwa setiap kegiatan harus berlangsung secara damai, tertib, tidak anarkis, serta tetap mengedepankan kerukunan, persatuan, dan kesatuan masyarakat.
“Yang paling penting adalah semua pihak saling meyakinkan bahwa penyampaian aspirasi maupun dialog dilakukan secara santun, tidak anarkis, dan mengutamakan kedamaian. Dengan begitu, penyelesaian persoalan akan lebih mudah dicapai,” katanya.
Ia juga menilai budaya dialog yang telah berkembang di Barito Utara patut dipertahankan. Pendekatan persuasif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan langkah-langkah yang dapat memicu ketegangan di lapangan.
Sikap saling percaya yang telah dibangun tersebut, lanjut Aryosi, juga berdampak pada pola pengamanan selama kegiatan berlangsung. Pengamanan cukup dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa tanpa harus mengerahkan personel keamanan dalam jumlah besar.
“Kondisi ini menunjukkan tingkat kepercayaan antar para pihak cukup baik. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah memadai untuk memastikan kegiatan berjalan aman, sehingga tidak menimbulkan rasa curiga di antara masyarakat maupun pihak perusahaan,” jelasnya.
Aryosi berharap pola penyelesaian sengketa berbasis dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta adat istiadat dapat terus menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan investasi di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, iklim yang kondusif akan memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan semangat kebersamaan dan komunikasi yang baik, proses penyelesaian sengketa lahan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di Kabupaten Barito Utara. (*/rls/Pel-ang/red)







