LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat dugaan identitas bandar maupun pengedar narkoba.
AKP Sutrisno mengatakan, masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika diharapkan melaporkannya secara langsung kepada Satresnarkoba Polres Gunung Mas agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Kami menjalankan tugas dengan berkomitmen untuk memberantas habis narkoba. Kami tidak menutup mata, apabila ada laporan masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti. Sudah beberapa kasus berhasil kami ungkap dan para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, penyampaian informasi melalui jalur resmi akan lebih efektif dalam mendukung proses penegakan hukum. Sebaliknya, penyebaran identitas pihak yang diduga terlibat di media sosial dapat menghambat proses penyelidikan karena memberi kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghindari tindakan petugas.
“Kami sangat menyayangkan postingan tersebut. Bagaimana kami bisa bertindak maksimal jika mereka sudah mengetahui bahwa akan didatangi petugas. Saat kami mendatangi rumahnya, ternyata sudah kosong. Ini salah satu dampak dari unggahan yang memuat nama dan alamat mereka,” katanya.
AKP Sutrisno juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika sebaiknya disertai data atau bukti pendukung dan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi secara profesional.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Gunung Mas akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui jalur hukum yang benar.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus narkotika dapat berjalan efektif, profesional, transparan, serta tidak menimbulkan spekulasi maupun tuduhan yang belum terverifikasi.(*/rls/sgn/red)







