Cinta Kandas, Utang Membekas: Cak Sam Bantu Tagih Rp9 Juta dari Mantan Kekasih

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Persoalan utang antara sepasang mantan kekasih di Palangka Raya akhirnya menemui titik terang setelah dimediasi Cak Sam Polda Kalteng, Sabtu (15/8/2026).

Bunga (22), seorang mahasiswi, sebelumnya meminta bantuan Cak Sam untuk menyelesaikan utang mantan kekasihnya, Kumbang (25), yang nilainya mencapai sekitar Rp9 juta.

Uang tersebut disebut dipinjam Kumbang secara bertahap selama keduanya masih menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun. Menurut Bunga, uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk liburan dan bersenang-senang.

Namun, hubungan keduanya kandas sekitar sebulan lalu. Kumbang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong rambut itu memutuskan hubungan karena merasa sudah tidak ada kecocokan.

Baca Juga :  Perkelahian Pelajar SMP di Gunung Mas Berakhir Damai, Polisi Tempuh Mediasi dan Sanksi Adat

Meski hubungan asmara berakhir, persoalan utang belum selesai. Bunga mengaku telah berulang kali berupaya meminta uangnya dikembalikan, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Selamat siang, Cak. Cara untuk mediasi bagaimana ya, Cak? Mau dimediasi masalah utang. Pinjam uang untuk liburan dan foya-foya, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun,” curhat Bunga kepada Cak Sam.

Bagi Bunga yang masih berstatus mahasiswi, uang sekitar Rp9 juta tersebut bukan jumlah kecil. Karena berbagai upaya sebelumnya belum membuahkan hasil, ia akhirnya meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan sang mantan kekasih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam kemudian mempertemukan Bunga dan Kumbang untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Teguhkan Komitmen Pelayanan Kesehatan Humanis dan Profesional

Dalam mediasi, keduanya diberikan pemahaman agar persoalan utang tidak terus berlarut dan masing-masing pihak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya dengan baik.

Hasilnya, Kumbang menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Kedua pihak kemudian menyepakati mekanisme pembayaran secara bertahap selama tiga bulan.

Tak hanya soal utang, keduanya juga sepakat untuk tidak lagi saling mengganggu setelah proses mediasi selesai.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sempat membebani hubungan keduanya diharapkan dapat berakhir secara damai tanpa berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang. (*/rls/hms/red(

 

 

Berita Terkait

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM: Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran
Pastikan Pengisian BBM Lancar, Polsek Rakumpit Pantau APMS Petuk Barunai
Program Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog dengan Komunitas
Polres Gunung Mas Gelar Strong Point Pagi, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pelajar
85 Personel Polres Kobar Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng
Polres Kobar dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Km 11 Kotawaringin Lama
Kasihumas Polres Kapuas Edukasi Pelajar, Ingatkan Bahaya Judi Online dan Penipuan Digital
Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Wakapolda, Tekankan Dedikasi dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM: Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Pastikan Pengisian BBM Lancar, Polsek Rakumpit Pantau APMS Petuk Barunai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Program Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog dengan Komunitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Strong Point Pagi, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:28 WIB

85 Personel Polres Kobar Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page