Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,09 gram yang berasal dari tujuh tersangka, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya sejak pukul 10.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa jajaran Satresnarkoba terus bergerak serius dalam menindak setiap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan wajib dalam proses penanganan perkara narkotika agar barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika harus dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 0,22 Gram Diamankan

Ia menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan tujuh tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja intensif personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penindakan di lapangan.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kasubsi Pra Penuntutan, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasie Propam, serta Kasat Tahti.

Baca Juga :  Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Kehadiran unsur pengawasan internal dan pihak kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Polresta Palangka Raya berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cantik. (b1b)

 

Berita Terkait

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Lebaran
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Seorang Terduga Pelaku Narkotika SF di Bereng Bengkel Palangka Raya
Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Seorang Pria SF Terlapor Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya
Dua Satpam Ditembak Saat Patroli di Kebun Sawit Kotim, Polisi Buru Pelaku Bersenjata
Satresnarkoba Polres Katingan Bongkar Peredaran Sabu, Perempuan 41 Tahun Ditangkap dengan 70 Paket Barang Bukti
Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Greenville Sampit, Pria 30 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 19,67 Gram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Lebaran

Selasa, 28 April 2026 - 06:27 WIB

Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.

Senin, 27 April 2026 - 20:28 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu

Senin, 27 April 2026 - 13:18 WIB

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Seorang Terduga Pelaku Narkotika SF di Bereng Bengkel Palangka Raya

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Seorang Pria SF Terlapor Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polsek Pahandut Sukses Mediasi Permasalahan Warga di Flamboyan Bawah

Senin, 27 Apr 2026 - 16:39 WIB

You cannot copy content of this page