LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,09 gram yang berasal dari tujuh tersangka, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya sejak pukul 10.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa jajaran Satresnarkoba terus bergerak serius dalam menindak setiap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan wajib dalam proses penanganan perkara narkotika agar barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika harus dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan tujuh tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja intensif personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penindakan di lapangan.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kasubsi Pra Penuntutan, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasie Propam, serta Kasat Tahti.
Kehadiran unsur pengawasan internal dan pihak kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polresta Palangka Raya berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cantik. (b1b)








