Kuasa Hukum Suriansyah Halim: Kerja Sama HTR dengan Perusahaan Sawit Diduga Melanggar Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KOTIM – Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak krusial. Kuasa hukum Suriansyah Halim menegaskan bahwa kerja sama operasional antara pengurus lama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Sumber Berlian (SSB) diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi yang diterima media lintas Kalimantan Rabu 25 Maret 2026, pihak kuasa hukum menyebut bahwa lahan HTR seluas sekitar 3.509 hektare memiliki aturan tegas, yakni tidak boleh dipindahtangankan maupun dialihfungsikan untuk tanaman kelapa sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara pengurus lama Gapoktan dengan PT SSB untuk pengelolaan sekitar 1.455 hektare lahan yang telah ditanami sawit.

Kuasa hukum menilai, secara substansi kerja sama tersebut telah mengalihkan kendali operasional sekaligus manfaat ekonomi kepada pihak swasta, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar perhutanan sosial.

“Perjanjian tersebut secara nyata menggeser hak kelola dari kelompok tani kepada korporasi, yang jelas tidak sejalan dengan ketentuan izin HTR,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam rilisnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Batu Belaman Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum. Selain diduga melanggar regulasi perhutanan sosial, kerja sama itu juga dinilai dibuat oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sah dalam kepengurusan Gapoktan.

Situasi konflik semakin kompleks setelah upaya mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026 menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas panen sawit. Kesepakatan tersebut juga mencakup rencana pemilihan ulang kepengurusan Gapoktan guna memastikan legalitas pengelola lahan.

Namun, menurut kuasa hukum, PT SSB diduga tetap melanjutkan aktivitas panen pada periode 14 hingga 17 Maret 2026. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang kemudian turun langsung ke lokasi, hingga sempat terjadi ketegangan dengan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan status quo, sejak 22 Maret 2026 sekitar 300 warga dilaporkan menduduki area lahan HTR. Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan hingga terbentuk kepengurusan Gapoktan yang sah dan diakui oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Kunker di Bartim Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tinjau Sarpras Sekolah dan Layanan Kesehatan Gratis

Kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk meredam eskalasi konflik. Selain itu, mereka juga meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

“Kami mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur serta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur guna mencari solusi komprehensif atas sengketa tersebut. Kapolres Kotim, menurut kuasa hukum, menyatakan kesiapan aparat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik serta mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan.

Hingga saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu melalui jalur hukum dan musyawarah, guna mencegah konflik yang lebih luas serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Antisipasi karhutla Di Pulang Pisau Lewat Udara
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
DPRD Barito Utara Dukung Pelebaran Lima Ruas Jalan di Muara Teweh, H. Nurul Anwar: Infrastruktur Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah
Dukung Batara Expo 2026, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Harapkan UMKM Maju dan Budaya Daerah Tetap Lestari
Ketua DPRD Barito Utara Terima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Transparansi Anggaran
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Dukung Pembangunan WFC Berikan Dampak Positif Untuk Ekonomi Masyarakat
Sekretaris DPRD Barito Utara: Sholat Berjamaah Perkuat Spiritualitas ASN dan Sinergi Antarperangkat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Antisipasi karhutla Di Pulang Pisau Lewat Udara

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:04 WIB

DPRD Barito Utara Dukung Pelebaran Lima Ruas Jalan di Muara Teweh, H. Nurul Anwar: Infrastruktur Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:47 WIB

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:19 WIB

Dukung Batara Expo 2026, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Harapkan UMKM Maju dan Budaya Daerah Tetap Lestari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page