Kuasa Hukum Suriansyah Halim: Kerja Sama HTR dengan Perusahaan Sawit Diduga Melanggar Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KOTIM – Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak krusial. Kuasa hukum Suriansyah Halim menegaskan bahwa kerja sama operasional antara pengurus lama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Sumber Berlian (SSB) diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi yang diterima media lintas Kalimantan Rabu 25 Maret 2026, pihak kuasa hukum menyebut bahwa lahan HTR seluas sekitar 3.509 hektare memiliki aturan tegas, yakni tidak boleh dipindahtangankan maupun dialihfungsikan untuk tanaman kelapa sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara pengurus lama Gapoktan dengan PT SSB untuk pengelolaan sekitar 1.455 hektare lahan yang telah ditanami sawit.

Kuasa hukum menilai, secara substansi kerja sama tersebut telah mengalihkan kendali operasional sekaligus manfaat ekonomi kepada pihak swasta, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar perhutanan sosial.

“Perjanjian tersebut secara nyata menggeser hak kelola dari kelompok tani kepada korporasi, yang jelas tidak sejalan dengan ketentuan izin HTR,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam rilisnya.

Baca Juga :  Sidang Isbat Nikah Terpadu, 30 Pasangan Disahkan di Kobar

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum. Selain diduga melanggar regulasi perhutanan sosial, kerja sama itu juga dinilai dibuat oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sah dalam kepengurusan Gapoktan.

Situasi konflik semakin kompleks setelah upaya mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026 menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas panen sawit. Kesepakatan tersebut juga mencakup rencana pemilihan ulang kepengurusan Gapoktan guna memastikan legalitas pengelola lahan.

Namun, menurut kuasa hukum, PT SSB diduga tetap melanjutkan aktivitas panen pada periode 14 hingga 17 Maret 2026. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang kemudian turun langsung ke lokasi, hingga sempat terjadi ketegangan dengan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan status quo, sejak 22 Maret 2026 sekitar 300 warga dilaporkan menduduki area lahan HTR. Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan hingga terbentuk kepengurusan Gapoktan yang sah dan diakui oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Pengutamaan Bahasa Negara, Jurnalis Kalteng Didorong Jadi Teladan di Ruang Publik

Kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk meredam eskalasi konflik. Selain itu, mereka juga meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

“Kami mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur serta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur guna mencari solusi komprehensif atas sengketa tersebut. Kapolres Kotim, menurut kuasa hukum, menyatakan kesiapan aparat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik serta mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan.

Hingga saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu melalui jalur hukum dan musyawarah, guna mencegah konflik yang lebih luas serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara
Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR
Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Ribuan Pelari Meriahkan Tambun Bungai Run di Palangka Raya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB

You cannot copy content of this page