Kuasa Hukum Suriansyah Halim: Kerja Sama HTR dengan Perusahaan Sawit Diduga Melanggar Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KOTIM – Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak krusial. Kuasa hukum Suriansyah Halim menegaskan bahwa kerja sama operasional antara pengurus lama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Sumber Berlian (SSB) diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi yang diterima media lintas Kalimantan Rabu 25 Maret 2026, pihak kuasa hukum menyebut bahwa lahan HTR seluas sekitar 3.509 hektare memiliki aturan tegas, yakni tidak boleh dipindahtangankan maupun dialihfungsikan untuk tanaman kelapa sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara pengurus lama Gapoktan dengan PT SSB untuk pengelolaan sekitar 1.455 hektare lahan yang telah ditanami sawit.

Kuasa hukum menilai, secara substansi kerja sama tersebut telah mengalihkan kendali operasional sekaligus manfaat ekonomi kepada pihak swasta, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar perhutanan sosial.

“Perjanjian tersebut secara nyata menggeser hak kelola dari kelompok tani kepada korporasi, yang jelas tidak sejalan dengan ketentuan izin HTR,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam rilisnya.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Buka Layanan SIM Keliling “Ngabuburit”, Permudah Warga Urus Perpanjangan SIM Saat Ramadan

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum. Selain diduga melanggar regulasi perhutanan sosial, kerja sama itu juga dinilai dibuat oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sah dalam kepengurusan Gapoktan.

Situasi konflik semakin kompleks setelah upaya mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026 menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas panen sawit. Kesepakatan tersebut juga mencakup rencana pemilihan ulang kepengurusan Gapoktan guna memastikan legalitas pengelola lahan.

Namun, menurut kuasa hukum, PT SSB diduga tetap melanjutkan aktivitas panen pada periode 14 hingga 17 Maret 2026. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang kemudian turun langsung ke lokasi, hingga sempat terjadi ketegangan dengan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan status quo, sejak 22 Maret 2026 sekitar 300 warga dilaporkan menduduki area lahan HTR. Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan hingga terbentuk kepengurusan Gapoktan yang sah dan diakui oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Pisah Pamit Dandim 1013/MTW dengan Rekan Wartawan di Barito Utara, Kolonel Inf Agus Salim Tou Sampaikan Ini

Kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk meredam eskalasi konflik. Selain itu, mereka juga meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

“Kami mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur serta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur guna mencari solusi komprehensif atas sengketa tersebut. Kapolres Kotim, menurut kuasa hukum, menyatakan kesiapan aparat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik serta mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan.

Hingga saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu melalui jalur hukum dan musyawarah, guna mencegah konflik yang lebih luas serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Proyek Kawasan Rice To Rice di Pulang Pisau Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Asal Material Tanah Timbunan
69 Tahun Kalteng: Jalan Rusak di Pedalaman Masih Jadi Keluhan Warga, Akses Bangkuang–Bartim Disorot
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Perkuat Kemandirian Daerah dan Waspada Karhutla
Jaga Keselamatan Penumpang, Polsek Lahei Sosialisasikan Kamtibmas Jalur Transportasi Air
Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya
Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara
Naruk Saritani Apresiasi Pelantikan Pengurus KADIN Barito Utara Periode 2026–2031
Primanda Jayadi Nahkodai BPN Kobar, Terus Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:24 WIB

69 Tahun Kalteng: Jalan Rusak di Pedalaman Masih Jadi Keluhan Warga, Akses Bangkuang–Bartim Disorot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:19 WIB

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Perkuat Kemandirian Daerah dan Waspada Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:16 WIB

Jaga Keselamatan Penumpang, Polsek Lahei Sosialisasikan Kamtibmas Jalur Transportasi Air

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:18 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:10 WIB

Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polsek Pahandut Terus Perangi Kasus Balapan Liar di Wilkumnya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:49 WIB

You cannot copy content of this page