Kuasa Hukum Suriansyah Halim: Kerja Sama HTR dengan Perusahaan Sawit Diduga Melanggar Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KOTIM – Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak krusial. Kuasa hukum Suriansyah Halim menegaskan bahwa kerja sama operasional antara pengurus lama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Sumber Berlian (SSB) diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi yang diterima media lintas Kalimantan Rabu 25 Maret 2026, pihak kuasa hukum menyebut bahwa lahan HTR seluas sekitar 3.509 hektare memiliki aturan tegas, yakni tidak boleh dipindahtangankan maupun dialihfungsikan untuk tanaman kelapa sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara pengurus lama Gapoktan dengan PT SSB untuk pengelolaan sekitar 1.455 hektare lahan yang telah ditanami sawit.

Kuasa hukum menilai, secara substansi kerja sama tersebut telah mengalihkan kendali operasional sekaligus manfaat ekonomi kepada pihak swasta, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar perhutanan sosial.

“Perjanjian tersebut secara nyata menggeser hak kelola dari kelompok tani kepada korporasi, yang jelas tidak sejalan dengan ketentuan izin HTR,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam rilisnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Minggu Kasih”, Serap Aspirasi Warga Kahut

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum. Selain diduga melanggar regulasi perhutanan sosial, kerja sama itu juga dinilai dibuat oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sah dalam kepengurusan Gapoktan.

Situasi konflik semakin kompleks setelah upaya mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026 menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas panen sawit. Kesepakatan tersebut juga mencakup rencana pemilihan ulang kepengurusan Gapoktan guna memastikan legalitas pengelola lahan.

Namun, menurut kuasa hukum, PT SSB diduga tetap melanjutkan aktivitas panen pada periode 14 hingga 17 Maret 2026. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang kemudian turun langsung ke lokasi, hingga sempat terjadi ketegangan dengan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan status quo, sejak 22 Maret 2026 sekitar 300 warga dilaporkan menduduki area lahan HTR. Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan hingga terbentuk kepengurusan Gapoktan yang sah dan diakui oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Kalteng Siap Jadi Penopang Swasembada Jagung Nasional, Gubernur Agustiar Sabran: “Kita Punya Lahan dan Semangat Petani yang Kuat”

Kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk meredam eskalasi konflik. Selain itu, mereka juga meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

“Kami mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur serta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur guna mencari solusi komprehensif atas sengketa tersebut. Kapolres Kotim, menurut kuasa hukum, menyatakan kesiapan aparat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik serta mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan.

Hingga saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu melalui jalur hukum dan musyawarah, guna mencegah konflik yang lebih luas serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Bukti Kehadiran Pemerintah, Anggota DPRD Apresiasi Perekaman KTP-el Untuk Penyandang Disabilitas Mental oleh Disdukcapil
Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Kompetensi dan Kinerja ASN Untuk Mendukung Pembangunan Daerah
H Nurul Anwar, Apresiasi 128 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Paskibraka Barito Utara
Gubernur Kalteng: Desa Jadi Kunci Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
Safety Pause Pelindo Kumai Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja
Hadiri HUT GERDAYAK Ke-16, SBY: Teguhkan Semangat Huma Betang untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Rakerda Gerdayak Indonesia Tegaskan Komitmen Bangun SDM Dayak dan Dukung Investasi Berkelanjutan di Kalimantan Tengah
Kadishut Kalteng Tekankan Disiplin sebagai Fondasi Kinerja Unggul ASN dan PPPK

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:11 WIB

Bukti Kehadiran Pemerintah, Anggota DPRD Apresiasi Perekaman KTP-el Untuk Penyandang Disabilitas Mental oleh Disdukcapil

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Kompetensi dan Kinerja ASN Untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:23 WIB

H Nurul Anwar, Apresiasi 128 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Paskibraka Barito Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Gubernur Kalteng: Desa Jadi Kunci Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 8 Juni 2026 - 21:53 WIB

Safety Pause Pelindo Kumai Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page