Sidang Isbat Nikah Terpadu, 30 Pasangan Disahkan di Kobar

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui program kerja KORPRI menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., Wakil Bupati Suyanto, S.H., M.H., kepala perangkat daerah, unsur Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta jajaran pengurus KORPRI Kabupaten Kobar.

Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Drs. Syahrudin, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu bertujuan mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat.

“Dari total 60 pasangan yang mendaftar, sebanyak 30 pasangan telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti sidang isbat pada kegiatan ini. Seluruh pasangan juga langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Rungan Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Halaman Puskesmas Rungan Barat

Sementara itu, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada KORPRI Kobar atas inisiatif dan kepeduliannya membantu masyarakat melalui program tersebut.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan KORPRI dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga memudahkan pengurusan dokumen kependudukan serta hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurhidayah.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 70 Personel Polri dan PNS

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan, serta akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kabupaten Kobar.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Giat ‘Polantas Menyapa’, Polresta Palangka Raya Jenguk dan Beri Edukasi Korban Kecelakaan
Satlantas Polresta Palangka Raya Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Lewat ‘Menyapa’ Komunitas Damkar
Poktan di Kobar Kembali Dapat Alsintan
Satlantas Polresta Palangka Raya Laksanakan Operasi Keselamatan Telabang 2026 dengan Sasaran Angkutan Travel
Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Operasi Keselamatan Telabang 2026 dengan Pendekatan Edukatif
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pahandut Siapkan Lahan Jagung Satu Hektare di Hiu Putih
Satlantas Polresta Palangka Raya Perkuat Pelayanan SIM untuk Kenyamanan Masyarakat
Polresta Palangka Raya Tes Urine Personel, Seluruh Anggota Satresnarkoba Dinyatakan Negatif Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:26 WIB

Giat ‘Polantas Menyapa’, Polresta Palangka Raya Jenguk dan Beri Edukasi Korban Kecelakaan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Lewat ‘Menyapa’ Komunitas Damkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:31 WIB

Poktan di Kobar Kembali Dapat Alsintan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:25 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Laksanakan Operasi Keselamatan Telabang 2026 dengan Sasaran Angkutan Travel

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:23 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Operasi Keselamatan Telabang 2026 dengan Pendekatan Edukatif

Berita Terbaru