Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi atas Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, melayangkan surat keberatan resmi terkait penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Desember 2025.

Keberatan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, keselamatan publik, akses kesehatan, serta perlindungan terhadap kegiatan keagamaan yang berada di sekitar lokasi.

Dinilai Bertentangan dengan Kebijakan Daerah

Dalam suratnya, Suriansyah menegaskan bahwa penetapan Taman Kota Sampit sebagai venue ajang balap motor tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tanggal 31 Mei 2024, yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit atau ruas Jalan Yos Sudarso.

“Penyelenggaraan event di lokasi tersebut tidak selaras dengan kebijakan kepala daerah sendiri,” tulisnya.

Ganggu Akses Pasien dan Aktivitas Ibadah

Suriansyah membeberkan bahwa kegiatan balap motor berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, antara lain:

Akses pasien menuju Klinik Terapung/Obor Terapung, yang dinilai berisiko terhambat akibat penutupan jalan.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Kegiatan ibadah Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, yang berada sangat dekat dengan area perlombaan.

Keamanan penonton, mengingat pada beberapa event sebelumnya banyak warga memanjat pagar taman dan menutup akses publik.

Ia menilai panitia belum memiliki kemampuan pengamanan memadai untuk menjamin keselamatan warga maupun peserta.

Disorot dari Perspektif Regulasi Ruang dan Lingkungan

Dalam surat keberatan itu, Suriansyah mengutip sejumlah dasar hukum yang dinilai dilanggar, di antaranya:

UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan berisiko tinggi.

UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mensyaratkan izin Polri dan analisis dampak lalu lintas bagi kegiatan yang menggunakan jalan umum.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pemenuhan baku mutu kebisingan serta penyusunan UKL-UPL atau SPPL.

Selain itu, ia menyinggung kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dan kebebasan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta peraturan perundangan lainnya.

Minta Lokasi Dipindahkan

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah dan panitia diminta untuk:

Baca Juga :  Kombes Pol Budi Rachmat, Alumni Akpol 1998 Resmi Jabat Kabidhumas Polda Kalteng

Membatalkan penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi perlombaan.

Memindahkan event ke area yang lebih representatif, seperti sirkuit resmi atau kawasan khusus yang memiliki standar keselamatan memadai.

Menunjukkan transparansi perizinan, meliputi izin keramaian, rekomendasi Dinas Perhubungan, persetujuan lingkungan, serta dokumen manajemen risiko.

Menjamin perlindungan kegiatan ibadah dan akses layanan kesehatan selama berlangsungnya event.

Siapkan Langkah Hukum Bila Tak Ditindaklanjuti

Apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons, Suriansyah menyatakan siap menempuh langkah hukum, termasuk:

Upaya administratif, seperti somasi kepada panitia dan laporan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Pelaporan pidana, khususnya terkait dugaan intimidasi atau ancaman kekerasan sesuai ketentuan UU ITE.

Dukung Olahraga, tetapi Harus Sesuai Aturan

Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan olahraga otomotif di Kalimantan Tengah. Namun ia menekankan pentingnya penegakan aturan serta perlindungan kepentingan publik.

“Kami mendukung penuh pengembangan olahraga otomotif. Namun harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

TTA Group Salurkan 2.000 Masker dan Vitamin untuk 84 Anak Panti Asuhan di Palangka Raya
Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

TTA Group Salurkan 2.000 Masker dan Vitamin untuk 84 Anak Panti Asuhan di Palangka Raya

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page