Ketua DPRD Barito Utara: RUU Kabupaten/Kota Harus Mengakomodasi Kepentingan Daerah dan Mendorong Pemerataan Pembangunan

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. dari Partai Demokrat. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. dari Partai Demokrat. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan).

LINTASKALIMANTAN.CO | Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, tersebut bertujuan menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Kabupaten/Kota. Di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat lima kabupaten yang menjadi bagian dari pembahasan, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.

Rombongan Tim Panja Komisi II DPR RI diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU tersebut karena dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyusunan RUU Kabupaten/Kota diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Kompetensi dan Kinerja ASN Untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., menyampaikan bahwa kehadiran DPRD dalam forum pembahasan RUU Kabupaten/Kota merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kepentingan daerah ikut terakomodasi dalam penyusunan regulasi nasional.

“Pembahasan RUU Kabupaten/Kota ini merupakan momentum yang sangat penting bagi daerah untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan riil di lapangan. Kami berharap regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi masing-masing kabupaten,” ujarnya.

Mery Rukaini menilai bahwa daerah memiliki karakteristik, potensi, dan tantangan yang berbeda-beda sehingga penyusunan regulasi harus memperhatikan kondisi tersebut agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.

“Kami menginginkan agar substansi RUU ini tidak hanya menjadi perubahan regulasi semata, tetapi juga mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah dalam mengoptimalkan potensi pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara akan terus mengawal berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk regulasi yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Sebagai lembaga legislatif daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami memanfaatkan forum seperti ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi di tingkat nasional,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., menilai keterlibatan DPRD dalam pembahasan RUU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Silaturahmi Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Teweh Tengah, Wujudkan Persaudaraan Melalui Long March dan Pertandingan Persahabatan

Menurutnya, pembangunan daerah akan berjalan lebih optimal apabila didukung regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap RUU Kabupaten/Kota mampu menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD harus terus diperkuat agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal,” ungkapnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan nasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Aspirasi yang disampaikan dalam forum Panja Komisi II DPR RI diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Kabupaten/Kota sehingga mampu menghadirkan regulasi yang berpihak pada kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/rls/anung/red).

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Hadiri Rapur DPRD, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara
Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR
Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Ribuan Pelari Meriahkan Tambun Bungai Run di Palangka Raya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB

You cannot copy content of this page