JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bandar narkoba Salihin alias Saleh memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota Affan dan Yunita.

Saleh dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya selama bertahun-tahun. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137a dan 137b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pelaku Belum Terungkap! Korban Perampokan Sadis di Barito Utara Meninggal Dunia Setelah 9 Hari Dirawat

Tidak hanya menuntut pidana badan, JPU juga mengajukan penyitaan aset milik terdakwa yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain uang tunai Rp 902.504.000, tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, serta sebuah ruko dua lantai. Total nilai aset diperkirakan melampaui Rp 3 miliar berdasarkan estimasi harga saat pembelian enam tahun lalu.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa

“Tujuan dari penanganan TPPU adalah mengejar dan merampas hasil kejahatan. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana layak disita untuk pemasukan negara,” ujar Dwinanto.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku narkotika dengan pendekatan “follow the money”. Menurutnya, penyertaan TPPU dalam perkara narkotika harus menjadi standar agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan.

“Kasus ini kami harapkan menjadi pemicu bagi penyidik untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam setiap penanganan perkara narkotika,” tandasnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page