JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bandar narkoba Salihin alias Saleh memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota Affan dan Yunita.

Saleh dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya selama bertahun-tahun. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137a dan 137b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Jalan Trans Kalimantan Gegerkan Warga

Tidak hanya menuntut pidana badan, JPU juga mengajukan penyitaan aset milik terdakwa yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain uang tunai Rp 902.504.000, tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, serta sebuah ruko dua lantai. Total nilai aset diperkirakan melampaui Rp 3 miliar berdasarkan estimasi harga saat pembelian enam tahun lalu.

Baca Juga :  SMKN 1 Kotabaru Gelar Pagelaran Busana UKK Bertema “A Night Full of Sparkling Kebaya”

“Tujuan dari penanganan TPPU adalah mengejar dan merampas hasil kejahatan. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana layak disita untuk pemasukan negara,” ujar Dwinanto.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku narkotika dengan pendekatan “follow the money”. Menurutnya, penyertaan TPPU dalam perkara narkotika harus menjadi standar agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan.

“Kasus ini kami harapkan menjadi pemicu bagi penyidik untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam setiap penanganan perkara narkotika,” tandasnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page