JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bandar narkoba Salihin alias Saleh memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota Affan dan Yunita.

Saleh dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya selama bertahun-tahun. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137a dan 137b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Kompetensi Dokter Internship Lewat Laporan Kasus Klinis

Tidak hanya menuntut pidana badan, JPU juga mengajukan penyitaan aset milik terdakwa yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain uang tunai Rp 902.504.000, tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, serta sebuah ruko dua lantai. Total nilai aset diperkirakan melampaui Rp 3 miliar berdasarkan estimasi harga saat pembelian enam tahun lalu.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Lakukan Mediasi Perselisihan Warga Terkait Penutupan Jalan di Jl. Pelatuk II

“Tujuan dari penanganan TPPU adalah mengejar dan merampas hasil kejahatan. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana layak disita untuk pemasukan negara,” ujar Dwinanto.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku narkotika dengan pendekatan “follow the money”. Menurutnya, penyertaan TPPU dalam perkara narkotika harus menjadi standar agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan.

“Kasus ini kami harapkan menjadi pemicu bagi penyidik untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam setiap penanganan perkara narkotika,” tandasnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page