Palangka Raya – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil digagalkan pada Senin (2/2/2026) malam. Seorang terduga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5, tepatnya di depan GOR Serbaguna.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB saat situasi kamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya dalam keadaan aman dan kondusif. Informasi awal diterima petugas patroli Ditsamapta Polda Kalteng dari Piket Siaga Dalmas terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 20.45 WIB menggunakan kendaraan patroli roda empat.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, anggota mendapati terduga pelaku sudah diamankan oleh piket jaga bersama warga sekitar yang turut membantu mengamankan situasi,” ujar Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Viddy Dasmasela, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi KH 6055 TE yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dan pemilik kendaraan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di sana, pelaku diserahkan kepada Piket Jatanras guna kepentingan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Viddy menegaskan, langkah cepat anggota di lapangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menindaklanjuti setiap laporan tindak kejahatan dari masyarakat.
“Penanganan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian. Kasusnya kini ditangani Polresta Palangka Raya agar proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(*/rls/hms/red)







